26.1 C
Jakarta
Tuesday, March 18, 2025

Jual Ratusan Botol Miras di Dalam Mobil Tanpa Izin, 4 Pelaku Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Personel Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan dan menyita puluhan botol minuman keras (miras) yang diedarkan tanpa adanya izin resmi.

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Zurkanain, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan membenarkan, penyitaan miras ilegal tersebut bermula saat pihaknya melaksanakan patroli tindak pidana ringan (Tipiring) di Kota Palangka Raya pada Minggu (16/3/2025).

“Saat melakukan patroli kami mendapati empat warga yang sedang berjualan miras di dalam mobil yang berdekatan dengan acara pernikahan,” jelas Arie.

Tim patroli yang dipimpin oleh Kasipammat Ditsamapta, AKP Kusean Afandi mendatangi penjual tersebut untuk dilakukan pengecekan kelengkapan surat izin berjualan.

Baca Juga :  Cegah Pencurian Sepeda Motor, Sat Samapta Patroli di Jalan

“Setelah dilakukan pengecekan. Tim patroli tidak mendapati surat izin dari penjualan miras itu, dan kemudian pihaknya mengamankan ke empat terduga Tipiring untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut ke kantor Ditsamapta,” ujarnya.

Pihaknya mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti berupa, tiga unit kendaraan R4 dan satu R2 serta 617 botol miras yang diperjualbelikan tanpa izin,” terang Arie pada Senin (17/3).

“Dalam hal ini para tersangka telah diberikan sangsi berupa tindak pidana ringan dan untuk barang bukti akan dilakukan proses penindakan lebih dalam oleh Ditreskrimum Polda Kalteng,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau, kepada masyarakat agar tetap menciptakan suasana aman dan nyaman terutama bulan Ramadan.

Baca Juga :  Waspada Jalan Licin dan Berlubang saat Hujan Turun

“Dengan dilaksanakan Patroli Tippiring ini, diharapakan dapat menciptakan suasana Ramadan yang nyaman. Dan juga memberantas para oknum penjual minuman keras ilegal, yang bisa membahayakan pengguna maupun orang disekitarnya,” pungkasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Personel Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan dan menyita puluhan botol minuman keras (miras) yang diedarkan tanpa adanya izin resmi.

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Zurkanain, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan membenarkan, penyitaan miras ilegal tersebut bermula saat pihaknya melaksanakan patroli tindak pidana ringan (Tipiring) di Kota Palangka Raya pada Minggu (16/3/2025).

“Saat melakukan patroli kami mendapati empat warga yang sedang berjualan miras di dalam mobil yang berdekatan dengan acara pernikahan,” jelas Arie.

Tim patroli yang dipimpin oleh Kasipammat Ditsamapta, AKP Kusean Afandi mendatangi penjual tersebut untuk dilakukan pengecekan kelengkapan surat izin berjualan.

Baca Juga :  Cegah Pencurian Sepeda Motor, Sat Samapta Patroli di Jalan

“Setelah dilakukan pengecekan. Tim patroli tidak mendapati surat izin dari penjualan miras itu, dan kemudian pihaknya mengamankan ke empat terduga Tipiring untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut ke kantor Ditsamapta,” ujarnya.

Pihaknya mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti berupa, tiga unit kendaraan R4 dan satu R2 serta 617 botol miras yang diperjualbelikan tanpa izin,” terang Arie pada Senin (17/3).

“Dalam hal ini para tersangka telah diberikan sangsi berupa tindak pidana ringan dan untuk barang bukti akan dilakukan proses penindakan lebih dalam oleh Ditreskrimum Polda Kalteng,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau, kepada masyarakat agar tetap menciptakan suasana aman dan nyaman terutama bulan Ramadan.

Baca Juga :  Waspada Jalan Licin dan Berlubang saat Hujan Turun

“Dengan dilaksanakan Patroli Tippiring ini, diharapakan dapat menciptakan suasana Ramadan yang nyaman. Dan juga memberantas para oknum penjual minuman keras ilegal, yang bisa membahayakan pengguna maupun orang disekitarnya,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/