PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan sekitar 312 ribu hektare lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang penguasaannya tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Ini diungkapkan langsung oleh Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Kalteng oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin (17/3/2025).
“Temuan kami di Kalteng, saat sekarang kurang lebih ada 312 ribu hektare. Itu sudah kita temukan, dan target kurang lebih 500 ribu dalam 30 hari,” ujar Yusman.
Dia menjelaskan bahwa lahan-lahan tersebut akan diambil alih sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu juga, akan dikenakan denda yang akan ditentukan oleh Kejaksaan di tingkat pusat.
“Yang jelas akan kita ambil alih dan akan ada denda nanti yang ditentukan oleh Kejaksaan. Berapa dendanya itu, di Jakarta yang menentukan,” jelasnya.
Meski demikian, Yusman menegaskan bahwa operasional perusahaan yang terdampak tidak akan diberhentikan. Pekerja tetap dapat menjalankan aktivitasnya, sementara pengelolaan lahan akan berada di bawah pengawasan pihaknya.
“Kita mengambil alih lahan mereka, dan masyarakat yang bekerja tetap bekerja. Pabrik pun tetap bekerja, tidak kita hentikan sama sekali. Tidak ada berdampak pada PHK. Justru kita mendorong mereka untuk tetap bekerja. Hanya menejemennya saja yang kita ambil alih, masyarakat tetap bekerja,”tegasnya. (hfz)