28.2 C
Jakarta
Friday, March 14, 2025

Pria Ini Diamankan di Depan Hotel dengan Barbuk Sabu Seberat 0,58 Gram

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial ND (35) diamankan di depan Hotel Melati Sangkai Jaya, Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, SIK MAP. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., MH SIK. membenarkan penangkapan tersebut.

“Terlapor ND diamankan dengan barang bukti satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,58 gram bruto, dengan rincian 0,38 gram kristal dan 0,20 gram berat plastik,” ujarnya (14/3/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita plastik klip kosong, tisu, satu bungkus mie instan dalam kemasan gelas, satu unit ponsel Vivo Y16 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam putih dengan nomor polisi KH 5271 BT.

Baca Juga :  10 Hari Razia, 319 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang

Menurut AKP Hengky, penangkapan ND berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kapuas. Ini merupakan bagian dari implementasi 8 Program Prioritas Utama Asta Cita dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.

ND kini telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/mta)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial ND (35) diamankan di depan Hotel Melati Sangkai Jaya, Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, SIK MAP. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., MH SIK. membenarkan penangkapan tersebut.

“Terlapor ND diamankan dengan barang bukti satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,58 gram bruto, dengan rincian 0,38 gram kristal dan 0,20 gram berat plastik,” ujarnya (14/3/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita plastik klip kosong, tisu, satu bungkus mie instan dalam kemasan gelas, satu unit ponsel Vivo Y16 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam putih dengan nomor polisi KH 5271 BT.

Baca Juga :  10 Hari Razia, 319 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang

Menurut AKP Hengky, penangkapan ND berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kapuas. Ini merupakan bagian dari implementasi 8 Program Prioritas Utama Asta Cita dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.

ND kini telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/mta)

Terpopuler

Artikel Terbaru