26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

10 Hari Razia, 319 Pelanggar Lalu Lintas Ditilang

NANGA BULIK – Hingga hari ke-10 pelaksanaan Operasi Zebra Telabang digelar secara serentak di seluruh Indonesia sejak
23 Oktober hingga 5 November 2019, jajaran
Satlantas Polres Lamandau telah berhasil menjaring sekurangnya 319 pelanggar lalu
lintas.

Kasatlantas Polres Lamandau AKP F
Ali Najib mengungkapkan, pelanggaran
didominasi oleh pengendara roda dua atau sepeda motor. “Hingga hari
ini, jumlah tilang sebanyak 319, dengan rincian 252 pelanggaran roda dua,
kendaraan roda 4  sebanyak 39 dan roda 6
sebanyak 28 pelanggaran,” ungkap Najib, Sabtu (2/11/2019).

Sementara rata-rata pelanggaran
yang dilakukan dikarenakan surat menyurat kendaraan, seperti SIM dan STNK. “Hampir
rata-rata pelanggaran mengenai surat menyurat kendaraan, seperti tidak dapat menunjukkan
SIM dan STNK,” ungkapnya.

Baca Juga :  Busyet! Kakek Renta di Buntok Ini Cabuli ABG yang Antarkan Zakat Fitra

Ditambahkanya, pelanggar yang
tidak dapat menunjukkan SIM atau STNK, rata-rata memberi alasan tertinggal di rumah
atau tercecer. Sehingga, para petugas segera melakukan penilangan terhadap
pengendara sesuai peraturan yang berlaku. Terkait tata cara penilangan, Najib
menjelaskan, tilang diberlakukan dengan sistem e-tilang dengan surat tilang berwarna biru.

“Setelah pelanggar
mendapatkan surat tilang berwarna biru dari petugas, kemudian yang bersangkutan
melakukan pembayaran melalui BRI dengan jumlah sesuai pada tabel yang berlaku,
maka pelanggar dapat melakukan pengambilan barbuk di Satlantas Polres
Lamandau,” jelasnya.

Diimbau kepada masyarakat agar
senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, tidak hanya pada saat ada operasi
atau razia saja, akan tetapi setelah kegiatan Ops Zebra Telabang ini selesai.
“Para pengguna jalan agar tetap membudayakan tertib lalu lintas, baik
mengenai kelengkapan kendaraan, surat menyurat maupun kepatuhan terhadap
rambu-rambu lalu lintas di jalan raya,” pungkasnya. (cho/ami/nto)

Baca Juga :  Warga Kenawan Temukan Mayat Pria Membusuk di Parit Pinggir Jalan

NANGA BULIK – Hingga hari ke-10 pelaksanaan Operasi Zebra Telabang digelar secara serentak di seluruh Indonesia sejak
23 Oktober hingga 5 November 2019, jajaran
Satlantas Polres Lamandau telah berhasil menjaring sekurangnya 319 pelanggar lalu
lintas.

Kasatlantas Polres Lamandau AKP F
Ali Najib mengungkapkan, pelanggaran
didominasi oleh pengendara roda dua atau sepeda motor. “Hingga hari
ini, jumlah tilang sebanyak 319, dengan rincian 252 pelanggaran roda dua,
kendaraan roda 4  sebanyak 39 dan roda 6
sebanyak 28 pelanggaran,” ungkap Najib, Sabtu (2/11/2019).

Sementara rata-rata pelanggaran
yang dilakukan dikarenakan surat menyurat kendaraan, seperti SIM dan STNK. “Hampir
rata-rata pelanggaran mengenai surat menyurat kendaraan, seperti tidak dapat menunjukkan
SIM dan STNK,” ungkapnya.

Baca Juga :  Busyet! Kakek Renta di Buntok Ini Cabuli ABG yang Antarkan Zakat Fitra

Ditambahkanya, pelanggar yang
tidak dapat menunjukkan SIM atau STNK, rata-rata memberi alasan tertinggal di rumah
atau tercecer. Sehingga, para petugas segera melakukan penilangan terhadap
pengendara sesuai peraturan yang berlaku. Terkait tata cara penilangan, Najib
menjelaskan, tilang diberlakukan dengan sistem e-tilang dengan surat tilang berwarna biru.

“Setelah pelanggar
mendapatkan surat tilang berwarna biru dari petugas, kemudian yang bersangkutan
melakukan pembayaran melalui BRI dengan jumlah sesuai pada tabel yang berlaku,
maka pelanggar dapat melakukan pengambilan barbuk di Satlantas Polres
Lamandau,” jelasnya.

Diimbau kepada masyarakat agar
senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, tidak hanya pada saat ada operasi
atau razia saja, akan tetapi setelah kegiatan Ops Zebra Telabang ini selesai.
“Para pengguna jalan agar tetap membudayakan tertib lalu lintas, baik
mengenai kelengkapan kendaraan, surat menyurat maupun kepatuhan terhadap
rambu-rambu lalu lintas di jalan raya,” pungkasnya. (cho/ami/nto)

Baca Juga :  Warga Kenawan Temukan Mayat Pria Membusuk di Parit Pinggir Jalan

Terpopuler

Artikel Terbaru