26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Vanessa Angle Divonis 5 Bulan, Lusa Bebas

PERJUANGAN artis Venessa Angel di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
berakhir. Vanessa di vonis Majelis hakim PN Surabaya 5 bulan penjara.

Vanessa terbukti melanggar
kesusilaan. “Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias
Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan
dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,”
ujar majelis hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan., Rabu (26/6/2019).

Vanessa dinyatakan terbukti
bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ketua RT di Rumah Nikita Mirzani: Warga Merasa Aman karena Ada Polisi

“Menjatuhkan pidana kepada
Vanessa dengan pidana selama 5 bulan,” sambungnya.

Dengan putusan tersebut, artis
FTV itu bisa menghirup udara bebas pada Sabtu (29/6).

Sementara itu, Vanessa Angel
tidak kuasa menahan tangis saat ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya memvonisnya lima bulan penjara. Begitu sidang selesai, dia
langsung memeluk pengacaranya, Milano Lubis. Milano berusaha menenangkan
Vanessa yang menyandarkan kepala di dadanya.

Namun, Vanessa tidak mengucap
sepatah kata pun. Dia terus menundukkan kepala saat dibawa petugas yang
menggiringnya ke sel sementara di PN. Di sana Vanessa harus menunggu sebelum
kembali ke Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng. ”Dia menangis karena merasa
diperlakukan tidak adil. Mengapa dia yang jadi korban justru divonis bersalah,”
kata Abdul Malik, pengacara lain Vanessa.

Baca Juga :  Adipati Dolken Tertantang Jadi Jurnalis

Meski demikian, Vanessa menerima
putusan majelis hakim tersebut. Malik menyatakan, Vanessa menerima putusan itu
karena ingin segera bebas. Sekalipun sebenarnya merasa tidak puas dengan
putusan yang menyatakan dirinya bersalah.

“Dia sudah tidak kuat lagi,
mengapa hukum kok begini,” katanya.

Vanessa ditangkap polisi di
sebuah hotel di Surabaya Barat pada 4 Januari. Dia ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan sejak 15 Januari. (ash/indopos/kpc)

PERJUANGAN artis Venessa Angel di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
berakhir. Vanessa di vonis Majelis hakim PN Surabaya 5 bulan penjara.

Vanessa terbukti melanggar
kesusilaan. “Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias
Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan
dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,”
ujar majelis hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan., Rabu (26/6/2019).

Vanessa dinyatakan terbukti
bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ketua RT di Rumah Nikita Mirzani: Warga Merasa Aman karena Ada Polisi

“Menjatuhkan pidana kepada
Vanessa dengan pidana selama 5 bulan,” sambungnya.

Dengan putusan tersebut, artis
FTV itu bisa menghirup udara bebas pada Sabtu (29/6).

Sementara itu, Vanessa Angel
tidak kuasa menahan tangis saat ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya memvonisnya lima bulan penjara. Begitu sidang selesai, dia
langsung memeluk pengacaranya, Milano Lubis. Milano berusaha menenangkan
Vanessa yang menyandarkan kepala di dadanya.

Namun, Vanessa tidak mengucap
sepatah kata pun. Dia terus menundukkan kepala saat dibawa petugas yang
menggiringnya ke sel sementara di PN. Di sana Vanessa harus menunggu sebelum
kembali ke Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng. ”Dia menangis karena merasa
diperlakukan tidak adil. Mengapa dia yang jadi korban justru divonis bersalah,”
kata Abdul Malik, pengacara lain Vanessa.

Baca Juga :  Adipati Dolken Tertantang Jadi Jurnalis

Meski demikian, Vanessa menerima
putusan majelis hakim tersebut. Malik menyatakan, Vanessa menerima putusan itu
karena ingin segera bebas. Sekalipun sebenarnya merasa tidak puas dengan
putusan yang menyatakan dirinya bersalah.

“Dia sudah tidak kuat lagi,
mengapa hukum kok begini,” katanya.

Vanessa ditangkap polisi di
sebuah hotel di Surabaya Barat pada 4 Januari. Dia ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan sejak 15 Januari. (ash/indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru