26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Imbauan MUI Soal PA 212 Gelar Aksi Damai Jelang Putusan MK

Massa yang tergabung
dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana melakukan aksi damai di sekitaran
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (26/6). Ini dilakukan
jelang sehari sebelum putusan sidang sengket‎a Pilpres 2019.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mengimbau supaya aksi tersebut tetap memperhatikan kententuan
yang berlaku. Sehingga dia berharap jangan sampai menimbulkan kegaduhan dan
kericuhan.

“Tidak melakukan hal-hal yang akan bisa menyebabkan terjadinya
kegaduhan dan tindak kekerasan,” ujar Anwar Abbas kepada JawaPos.com, Rabu
(26/6).

Menurut Abbas, apabila terjadinya kerusuhan. Maka banyak pihak
yang akan merugi. Sehingga MUI mengajak para pihak melakukan aksi untuk tidak
melanggar peraturan dan ketentuan yang ada.

“Kalau terjadi rusuh itu tentu jelas akan sangat merugikan kita
bersama dan sama-sama itu tidak kita inginkan,” katanya.

Abbas mengatakan, MUI tidak dalam kapasitas menyuruh dan atau
melarang orang untuk melakukan aksi. Karena melakukan aksi itu merupakan hak
dari setiap warga dan dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga :  IGI Minta Hapus Sistem Rekrut Guru Honorer

Sementara terpisah, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN)
Jokowi-Ma’ruf Amin, Irman Suryani Chaniago mengatakan, tidak semua orang saat
ini bisa membedakan aksi-aksi yang PA 212 lakukan. Karena semua orang sudah
tahu niat dibaliknya aksi tersebut.

‎”Rakyat saat ini tau, ada gerakan pemaksaan kehendak yang
terstruktur, sistematis dan masif melalui aksi aksi yang dibungkus keagamaan,”
kata Irma.

Oleh sebab itu Irma mengatakan, aksi tersebut tidak lagi menjadi
magnet. Hal itu karena rakyat sudah tahu motifnya. Sehingga‎ yang terpenting
dia berharap aksi itu bisa tetap damai.

“Jadi tidak lagi memiliki magnet lagi bagi masyarakat yan sudah
makin faham dan makin cerdas melihat fakta,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry
Kurniawan memastikan tidak akan memberikan izin atas permohonan aksi unjuk rasa
jelang putusan sengketa Pilpres 2019 di sekitar gedung MK. Hal ini menurutnya
sudah sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

“Kami tidak megeluarkan izin itu (unjuk rasa). Karena dari Polda
menyampaikan (ada rencana) itu. Tapi kami tetap mengantisipasi,” katanya.

Baca Juga :  UU Pesantren Akan Jadi Kado Istimewa Hari Santri

Harry menuturkan, akibat adanya unjuk rasa aparat keamanan harus
melakukan penutupan jalan di sekitar kawasan gedung MK. Hal ini akan mengganggu
masyarakat yang melewati ruas jalan tersebut.

Harry menambahan, ruas jalan di sekitar Gedung MK akan tetap
dibuka saat pembacaan putusan MK. Hanya saja, pihaknya memperketat pengamanan
di sekitar gedung MK. Sedikitnya 13 ribu personel aparat gabungan dari
TNI-Polri dikerahkan untuk pengamanan.

‎Sekadar informasi, ‎adanya selebaran ajakan halal bihalal di
depan Gedung MK menjelang hingga saat sidang putusan sengketa di Pilpres.
Sesuai jadwal, MK akan memutuskannya pada Kamis 27 Juni 2019, namun tulisan
pada poster itu mengajak untuk mengadakan aksi mulai kemarin Selasa 24 Juni ini
hingga 28 Juni 2019 nanti.

Selebaran ajakan halalbihalal itu sendiri mengangkat tema ‘Aksi
Super Damai, Berzikir, dan Berdoa Serta Bersolawat Mengetuk Pintu Rahmat Di
Seluruh Ruas Jalan Disekitar Mahkamah Konstitusi’.(jpc)

Massa yang tergabung
dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana melakukan aksi damai di sekitaran
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (26/6). Ini dilakukan
jelang sehari sebelum putusan sidang sengket‎a Pilpres 2019.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mengimbau supaya aksi tersebut tetap memperhatikan kententuan
yang berlaku. Sehingga dia berharap jangan sampai menimbulkan kegaduhan dan
kericuhan.

“Tidak melakukan hal-hal yang akan bisa menyebabkan terjadinya
kegaduhan dan tindak kekerasan,” ujar Anwar Abbas kepada JawaPos.com, Rabu
(26/6).

Menurut Abbas, apabila terjadinya kerusuhan. Maka banyak pihak
yang akan merugi. Sehingga MUI mengajak para pihak melakukan aksi untuk tidak
melanggar peraturan dan ketentuan yang ada.

“Kalau terjadi rusuh itu tentu jelas akan sangat merugikan kita
bersama dan sama-sama itu tidak kita inginkan,” katanya.

Abbas mengatakan, MUI tidak dalam kapasitas menyuruh dan atau
melarang orang untuk melakukan aksi. Karena melakukan aksi itu merupakan hak
dari setiap warga dan dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga :  IGI Minta Hapus Sistem Rekrut Guru Honorer

Sementara terpisah, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN)
Jokowi-Ma’ruf Amin, Irman Suryani Chaniago mengatakan, tidak semua orang saat
ini bisa membedakan aksi-aksi yang PA 212 lakukan. Karena semua orang sudah
tahu niat dibaliknya aksi tersebut.

‎”Rakyat saat ini tau, ada gerakan pemaksaan kehendak yang
terstruktur, sistematis dan masif melalui aksi aksi yang dibungkus keagamaan,”
kata Irma.

Oleh sebab itu Irma mengatakan, aksi tersebut tidak lagi menjadi
magnet. Hal itu karena rakyat sudah tahu motifnya. Sehingga‎ yang terpenting
dia berharap aksi itu bisa tetap damai.

“Jadi tidak lagi memiliki magnet lagi bagi masyarakat yan sudah
makin faham dan makin cerdas melihat fakta,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry
Kurniawan memastikan tidak akan memberikan izin atas permohonan aksi unjuk rasa
jelang putusan sengketa Pilpres 2019 di sekitar gedung MK. Hal ini menurutnya
sudah sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

“Kami tidak megeluarkan izin itu (unjuk rasa). Karena dari Polda
menyampaikan (ada rencana) itu. Tapi kami tetap mengantisipasi,” katanya.

Baca Juga :  UU Pesantren Akan Jadi Kado Istimewa Hari Santri

Harry menuturkan, akibat adanya unjuk rasa aparat keamanan harus
melakukan penutupan jalan di sekitar kawasan gedung MK. Hal ini akan mengganggu
masyarakat yang melewati ruas jalan tersebut.

Harry menambahan, ruas jalan di sekitar Gedung MK akan tetap
dibuka saat pembacaan putusan MK. Hanya saja, pihaknya memperketat pengamanan
di sekitar gedung MK. Sedikitnya 13 ribu personel aparat gabungan dari
TNI-Polri dikerahkan untuk pengamanan.

‎Sekadar informasi, ‎adanya selebaran ajakan halal bihalal di
depan Gedung MK menjelang hingga saat sidang putusan sengketa di Pilpres.
Sesuai jadwal, MK akan memutuskannya pada Kamis 27 Juni 2019, namun tulisan
pada poster itu mengajak untuk mengadakan aksi mulai kemarin Selasa 24 Juni ini
hingga 28 Juni 2019 nanti.

Selebaran ajakan halalbihalal itu sendiri mengangkat tema ‘Aksi
Super Damai, Berzikir, dan Berdoa Serta Bersolawat Mengetuk Pintu Rahmat Di
Seluruh Ruas Jalan Disekitar Mahkamah Konstitusi’.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru