30.2 C
Jakarta
Monday, June 23, 2025

Kemendagri Bantah Keluarkan Rilis 57 Calon Kabupaten dan 8 Calon Provi

JAKARTA โ€“ Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat rilis pers
daftar 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan.

Dengan demikian, ia mengecam
salah satu portal berita online yang membuat berita hoax serta mencatut foto dan
namanya di berita tersebut.

โ€œKami tidak pernah membuat
rilis soal 57 Calon Kabupaten dan 8 Calon Provinsi yang akan dimekarkan, itu
jelas-jelas hoax. Apalagi merugikan saya sebagai Kapuspen dengan mencatut nama
dan foto saya,โ€ kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (21/06/2019).

Ia pun menegaskan, tindakan
portal berita online tersebut secara terang-terangan telah memfitnah institusi
Kemendagri secara terbuka di ruang publik. Pasalnya, portal berita online
tersebut telah membuat berita bohong atas nama Puspen Kemendagri.

Baca Juga :  Kendala yang Banyak Dihadapi Dalam Pembelajaran Daring Jaringan Intern

โ€œMembuat, mengarang, dan
menyebarluaskan berita bohong atas nama Kemendagri, artinya telah memfitnah
institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik,โ€ tegas Bahtiar.

Sebagaimana diketahui, hingga
saat ini Pemerintah masih memberlakukan kebijakan Moratoriumร‚  Daerah Pemekaran Baru (DOB), moratorium
dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan. (nto)

JAKARTA โ€“ Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Bahtiar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat rilis pers
daftar 57 calon kabupaten dan 8 calon provinsi yang akan dimekarkan.

Dengan demikian, ia mengecam
salah satu portal berita online yang membuat berita hoax serta mencatut foto dan
namanya di berita tersebut.

โ€œKami tidak pernah membuat
rilis soal 57 Calon Kabupaten dan 8 Calon Provinsi yang akan dimekarkan, itu
jelas-jelas hoax. Apalagi merugikan saya sebagai Kapuspen dengan mencatut nama
dan foto saya,โ€ kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (21/06/2019).

Ia pun menegaskan, tindakan
portal berita online tersebut secara terang-terangan telah memfitnah institusi
Kemendagri secara terbuka di ruang publik. Pasalnya, portal berita online
tersebut telah membuat berita bohong atas nama Puspen Kemendagri.

Baca Juga :  Kendala yang Banyak Dihadapi Dalam Pembelajaran Daring Jaringan Intern

โ€œMembuat, mengarang, dan
menyebarluaskan berita bohong atas nama Kemendagri, artinya telah memfitnah
institusi Kemendagri secara terbuka di ruang publik,โ€ tegas Bahtiar.

Sebagaimana diketahui, hingga
saat ini Pemerintah masih memberlakukan kebijakan Moratoriumร‚  Daerah Pemekaran Baru (DOB), moratorium
dilakukan atas dasar sejumlah pertimbangan. (nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru