27.3 C
Jakarta
Wednesday, February 5, 2025

Sengketa Pilkada Barito Utara Berlanjut ke Pembuktian

PROKALTENG.CO – Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya kini memasuki tahap pembuktian.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2), dengan Ketua MK Suhartoyo memimpin proses pembacaan putusan.

Pada sidang tersebut, MK membacakan 55 perkara sengketa Pilkada 2024, dengan tujuh di antaranya diteruskan ke tahap pembuktian.

Salah satunya adalah perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang melibatkan sengketa Pilkada Kabupaten Barito Utara.

“Sebanyak tujuh perkara lainnya akan lanjut ke pembuktian,” ujar Anggota Hakim MK, Saldi Isra, dalam pembacaan putusan di Gedung I MK.

Baca Juga :  Ledakan Kasus Covid-19 di India Harus Jadi Pelajaran

Saldi Isra menegaskan bahwa perkara nomor 28 ini berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Barito Utara 2024.

Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi-Sastra Jaya, terhadap KPU Kabupaten Barito Utara kini memasuki fase pembuktian.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli dari masing-masing pihak.

Setiap pihak dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli untuk diperiksa selama persidangan.

“Jumlah saksi atau ahli yang diajukan maksimal empat orang untuk setiap pihak,” ungkap Saldi Isra. (hfz)

PROKALTENG.CO – Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya kini memasuki tahap pembuktian.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2), dengan Ketua MK Suhartoyo memimpin proses pembacaan putusan.

Pada sidang tersebut, MK membacakan 55 perkara sengketa Pilkada 2024, dengan tujuh di antaranya diteruskan ke tahap pembuktian.

Salah satunya adalah perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang melibatkan sengketa Pilkada Kabupaten Barito Utara.

“Sebanyak tujuh perkara lainnya akan lanjut ke pembuktian,” ujar Anggota Hakim MK, Saldi Isra, dalam pembacaan putusan di Gedung I MK.

Baca Juga :  Ledakan Kasus Covid-19 di India Harus Jadi Pelajaran

Saldi Isra menegaskan bahwa perkara nomor 28 ini berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Barito Utara 2024.

Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi-Sastra Jaya, terhadap KPU Kabupaten Barito Utara kini memasuki fase pembuktian.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli dari masing-masing pihak.

Setiap pihak dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli untuk diperiksa selama persidangan.

“Jumlah saksi atau ahli yang diajukan maksimal empat orang untuk setiap pihak,” ungkap Saldi Isra. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/