PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang menunggak retribusi.
Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinas tersebut memasang spanduk peringatan di beberapa titik sebagai bentuk teguran kepada wajib retribusi, Jumat (31/1/2025).
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyebutkan bahwa pemasangan spanduk dilakukan di Kawasan Sentra IKM Temanggung Tilung.
“Ini sebagai bentuk peringatan bagi pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban retribusi daerah,” ujarnya.
Menurutnya, spanduk tersebut diharapkan dapat mengingatkan para pelaku usaha agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah. Ke depan, peringatan serupa juga akan diberikan kepada pelaku usaha lain di lokasi-lokasi wajib retribusi,” pungkas Samsul Rizal. (hms)