25.5 C
Jakarta
Friday, January 24, 2025

Kalteng Optimalkan Pengelolaan Perkotaan untuk Pembangunan Berkelanjutan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya memajukan pengelolaan perkotaan yang berkelanjutan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, mengikuti kegiatan peluncuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) secara virtual, Kamis (23/1/2025).

Acara ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengelolaan perkotaan yang terintegrasi dan selaras dengan perencanaan pembangunan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Permendagri No. 24 Tahun 2024 merupakan implementasi dari PP 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, yang mengatur berbagai aspek penting dalam pengelolaan perkotaan, termasuk sistem pelayanan perkotaan, pendanaan indikatif, serta operasionalisasi RP2P yang terintegrasi dalam RPJMD dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kegiatan peluncuran ini dihadiri oleh berbagai kepala Bappeda dari seluruh Indonesia dan dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk.

Baca Juga :  Pendidikan Kalteng Siapkan Generasi Unggul, Konseling Jadi Kunci Atasi Kesulitan Belajar

Salah satu topik utama yang dibahas dalam peluncuran ini adalah pentingnya sinkronisasi RP2P dalam RPJMD, untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pengelolaan perkotaan dapat mendukung prioritas pembangunan daerah.

“RP2P merupakan instrumen strategis yang harus dikelola dengan baik untuk mendukung pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” ujar Hendricus Andy Simarmata, narasumber dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP).

Melalui Permendagri ini, pemerintah pusat berharap agar pemerintah daerah dapat mengelola perkotaan dengan pendekatan berbasis data dan integrasi yang meliputi berbagai aspek seperti tata ruang, infrastruktur, pelayanan publik, serta pengelolaan lingkungan.

Ini diharapkan dapat menghadapi tantangan perkotaan, seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan kebutuhan infrastruktur yang memadai.

Sebagai provinsi yang tengah mengalami pertumbuhan pesat di sektor perkotaan, Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mengikuti pedoman Permendagri No. 24 Tahun 2024.

Baca Juga :  MTQ Nasional XXX Tahun 2024 Resmi Ditutup, Kalteng Berhasil Raih Sejumlah Prestasi

Leonard S. Ampung, setelah mengikuti acara tersebut, menyatakan bahwa Bapperida akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengintegrasikan RP2P ke dalam RPJMD.

“RP2P adalah rencana penyediaan layanan perkotaan beserta strategi pendanaan indikatif, yang merupakan bagian dari pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang,” ujar Leonard.

Dengan peluncuran Permendagri ini, diharapkan Kalimantan Tengah dapat menghadapi tantangan wilayah perkotaan, seperti minimnya integrasi antar sektor, serta penyediaan layanan dan fasilitas yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan.

“Permendagri ini memberikan acuan yang jelas dalam penyusunan rencana pengelolaan perkotaan, yang akan meminimalisir terjadinya masalah lintas sektor dan memaksimalkan manfaat pembangunan perkotaan bagi masyarakat,” tambah Leonard. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya memajukan pengelolaan perkotaan yang berkelanjutan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, mengikuti kegiatan peluncuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) secara virtual, Kamis (23/1/2025).

Acara ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengelolaan perkotaan yang terintegrasi dan selaras dengan perencanaan pembangunan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Permendagri No. 24 Tahun 2024 merupakan implementasi dari PP 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, yang mengatur berbagai aspek penting dalam pengelolaan perkotaan, termasuk sistem pelayanan perkotaan, pendanaan indikatif, serta operasionalisasi RP2P yang terintegrasi dalam RPJMD dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kegiatan peluncuran ini dihadiri oleh berbagai kepala Bappeda dari seluruh Indonesia dan dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk.

Baca Juga :  Pendidikan Kalteng Siapkan Generasi Unggul, Konseling Jadi Kunci Atasi Kesulitan Belajar

Salah satu topik utama yang dibahas dalam peluncuran ini adalah pentingnya sinkronisasi RP2P dalam RPJMD, untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pengelolaan perkotaan dapat mendukung prioritas pembangunan daerah.

“RP2P merupakan instrumen strategis yang harus dikelola dengan baik untuk mendukung pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” ujar Hendricus Andy Simarmata, narasumber dari Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP).

Melalui Permendagri ini, pemerintah pusat berharap agar pemerintah daerah dapat mengelola perkotaan dengan pendekatan berbasis data dan integrasi yang meliputi berbagai aspek seperti tata ruang, infrastruktur, pelayanan publik, serta pengelolaan lingkungan.

Ini diharapkan dapat menghadapi tantangan perkotaan, seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan kebutuhan infrastruktur yang memadai.

Sebagai provinsi yang tengah mengalami pertumbuhan pesat di sektor perkotaan, Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mengikuti pedoman Permendagri No. 24 Tahun 2024.

Baca Juga :  MTQ Nasional XXX Tahun 2024 Resmi Ditutup, Kalteng Berhasil Raih Sejumlah Prestasi

Leonard S. Ampung, setelah mengikuti acara tersebut, menyatakan bahwa Bapperida akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengintegrasikan RP2P ke dalam RPJMD.

“RP2P adalah rencana penyediaan layanan perkotaan beserta strategi pendanaan indikatif, yang merupakan bagian dari pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang,” ujar Leonard.

Dengan peluncuran Permendagri ini, diharapkan Kalimantan Tengah dapat menghadapi tantangan wilayah perkotaan, seperti minimnya integrasi antar sektor, serta penyediaan layanan dan fasilitas yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan.

“Permendagri ini memberikan acuan yang jelas dalam penyusunan rencana pengelolaan perkotaan, yang akan meminimalisir terjadinya masalah lintas sektor dan memaksimalkan manfaat pembangunan perkotaan bagi masyarakat,” tambah Leonard. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/