29 C
Jakarta
Friday, May 9, 2025

Pelajar Lamandau Didorong Jadi Sadar Hukum Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar di MTSN Bulik, Kabupaten Lamandau, menjadi langkah penting dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum.

Dalam kegiatan ini, Jaksa Fungsional Jovanka Aini Azhar bersama Afif Hidayatullah memberikan edukasi hukum kepada para siswa, dengan tujuan agar mereka memahami pentingnya hukum sejak dini.

Kegiatan ini mengusung tema “Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman,” dan berhasil menarik perhatian para pelajar. Sebagai inisiatif Kejaksaan Agung RI berdasarkan SK Nomor 184/A/JA/11/2015, JMS bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada generasi muda sejak usia sekolah.

“Media sosial jika digunakan dengan bijak dapat memberikan manfaat, tetapi jika disalahgunakan, bisa berujung pada pelanggaran hukum,” ujar Jovanka, Jumat (24/1) di Nanga Bulik.

Baca Juga :  Jaksa Masuk Sekolah, Ajarkan Hukum Sejak Dini ke Siswa

Selain membahas media sosial, para siswa juga diberikan pemahaman tentang kenakalan remaja, bahaya NAPZA, serta masalah bullying. Program ini diyakini mampu mencegah tindakan kejahatan di kalangan pelajar Kabupaten Lamandau.

“Harapannya, pelajar di Lamandau bisa menjadi generasi yang sadar hukum dan memiliki karakter positif,” tambahnya.

Siswa-siswa terlihat antusias mengikuti setiap sesi materi yang disampaikan. Program Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan terus berlanjut guna meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar di seluruh Lamandau. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar di MTSN Bulik, Kabupaten Lamandau, menjadi langkah penting dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum.

Dalam kegiatan ini, Jaksa Fungsional Jovanka Aini Azhar bersama Afif Hidayatullah memberikan edukasi hukum kepada para siswa, dengan tujuan agar mereka memahami pentingnya hukum sejak dini.

Kegiatan ini mengusung tema “Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman,” dan berhasil menarik perhatian para pelajar. Sebagai inisiatif Kejaksaan Agung RI berdasarkan SK Nomor 184/A/JA/11/2015, JMS bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada generasi muda sejak usia sekolah.

“Media sosial jika digunakan dengan bijak dapat memberikan manfaat, tetapi jika disalahgunakan, bisa berujung pada pelanggaran hukum,” ujar Jovanka, Jumat (24/1) di Nanga Bulik.

Baca Juga :  Jaksa Masuk Sekolah, Ajarkan Hukum Sejak Dini ke Siswa

Selain membahas media sosial, para siswa juga diberikan pemahaman tentang kenakalan remaja, bahaya NAPZA, serta masalah bullying. Program ini diyakini mampu mencegah tindakan kejahatan di kalangan pelajar Kabupaten Lamandau.

“Harapannya, pelajar di Lamandau bisa menjadi generasi yang sadar hukum dan memiliki karakter positif,” tambahnya.

Siswa-siswa terlihat antusias mengikuti setiap sesi materi yang disampaikan. Program Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan terus berlanjut guna meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar di seluruh Lamandau. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru