25.9 C
Jakarta
Tuesday, January 21, 2025

Kapan Cuti Bersama Imlek? Ini Jadwal Libur Nasional Resmi dari Pemerintah

PROKALTENG.CO-Apakah Anda hendak merencanakan liburan tahun ini? Jika iya, Anda perlu memahami dan mengetahui tanggal hari libur nasional dan cuti bersama yang resmi dari pemerintah.

List hari libur nasional dan cuti bersama dalam artikel, bersumber dari informasi di laman resmi Sekertariat Kabinet, berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024. SKB ini menetapkan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025. Sementara itu, terkait penetapan 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1446 Hijriah akan diputuskan Menteri Agama.

Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

28 Januari (Selasa) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek

29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Baca Juga :  PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

28 Maret (Jumat) – Cuti bersama Hari Suci Nyep

29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi

31 Maret-1 April (Senin-Selasa) – Idul Fitri 1446 Hijriah

2-4, 7 April (Rabu-Senin) – Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah

18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus

20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional

12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE

13 Mei (Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Waisak

29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus

30 Mei (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila

6 Juni (Jumat) – Idul Adha 1446 Hijriah

9 Juni (Senin) – Cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriah

27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Baca Juga :  Jelang Imlek, Produksi Kue Keranjang Meningkat

17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan

5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus

26 Desember (Jumat) –  Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Dalam SKB juga dijelaskan bahwa unit kerja atau organisasi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, penyedia layanan telekomunikasi, listrik, air, keamanan, dan perbankan, perlu mengatur jadwal pegawai agar tetap melayani masyarakat selama hari libur nasional dan cuti bersama.

Menurut informasi dari laman resmi Setkab, cuti bersama ini akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap unit kerja. Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan yang berlaku, sementara untuk lembaga swasta diatur oleh pimpinan masing-masing instansi. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Apakah Anda hendak merencanakan liburan tahun ini? Jika iya, Anda perlu memahami dan mengetahui tanggal hari libur nasional dan cuti bersama yang resmi dari pemerintah.

List hari libur nasional dan cuti bersama dalam artikel, bersumber dari informasi di laman resmi Sekertariat Kabinet, berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024. SKB ini menetapkan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025. Sementara itu, terkait penetapan 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1446 Hijriah akan diputuskan Menteri Agama.

Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

28 Januari (Selasa) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek

29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Baca Juga :  PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

28 Maret (Jumat) – Cuti bersama Hari Suci Nyep

29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi

31 Maret-1 April (Senin-Selasa) – Idul Fitri 1446 Hijriah

2-4, 7 April (Rabu-Senin) – Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah

18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus

20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional

12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE

13 Mei (Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Waisak

29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus

30 Mei (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila

6 Juni (Jumat) – Idul Adha 1446 Hijriah

9 Juni (Senin) – Cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriah

27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Baca Juga :  Jelang Imlek, Produksi Kue Keranjang Meningkat

17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan

5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus

26 Desember (Jumat) –  Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Dalam SKB juga dijelaskan bahwa unit kerja atau organisasi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, penyedia layanan telekomunikasi, listrik, air, keamanan, dan perbankan, perlu mengatur jadwal pegawai agar tetap melayani masyarakat selama hari libur nasional dan cuti bersama.

Menurut informasi dari laman resmi Setkab, cuti bersama ini akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap unit kerja. Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan yang berlaku, sementara untuk lembaga swasta diatur oleh pimpinan masing-masing instansi. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/