28.3 C
Jakarta
Sunday, May 4, 2025

Sakariyas: Jangan Ada Pungutan saat PPDB, Sekalipun Uang Komite!

KASONGAN –Seluruh sekolah tingkat SD dan SMP berstatus negeri,
diingatkan, agar jangan sampai ada pungutan pada penerimaan peserta didik baru
(PPDB) tahun ajaran 2019/2020, di Kabupaten Katingan. Hal ini ditegaskan Bupati
Katingan, Sakariyas.

“Apapun alasannya tidak
diperbolehkan melakukan pungutan terhadap orang tua murid. Sebab untuk tingkat
SD dan SMP sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang sudah memiliki dana
Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dan beberapa bantuan lain, sehingga tidak ada
alasan apapun bagi sekolah untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun juga,
sekalipun uang komite,” tegas dia, kepada Kalteng Pos, Minggu (16/6).

Bahkan di Katingan, sejak
beberapa tahun lalu hingga sekarang, semua siswa baru dari tingkat SD hingga
SMP diberikan bantuan empat pasang seragam sekolah oleh Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Katingan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Positif Covid-19 Bertambah, Bupati Katingan Ingatkan Hal Ini

“Keempat pakaian seragam sekolah
tersebut diantaranya seragam nasional, seragam batik daerah, seragam pramuka
dan seragam olahraga,” sebutnya.

Jadi jelasnya, diberikan bantuan
empat pasang seragam sekolah setiap tahun kepada siswa yang baru diterima di SD
dan di SMP tersebut, selain untuk membantu meringankan beban orang tua peserta
didik yang tidak mampu, juga mengantisipasi ada perdagangan seragam sekolah di
sekolah.

“Jadi tolong supaya hal ini
diperhatikan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Dia juga mempersilakan
masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada kepada Dinas Pendidikan maupun
kepada dirinya, selaku Kepala Daerah, namun harus disertai bukti, apabila ada
sekolah yang berani melakukan pungutan dengan orang tua murid selama penerimaan
murid baru ini maupun lainnya.

Baca Juga :  Bangunan yang Menutup Saluran Drainase Harus Ditertibkan

“Pasti akan kita tindak jika ada
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah,” tegasnya. (eri/aza/ctk/nto)

KASONGAN –Seluruh sekolah tingkat SD dan SMP berstatus negeri,
diingatkan, agar jangan sampai ada pungutan pada penerimaan peserta didik baru
(PPDB) tahun ajaran 2019/2020, di Kabupaten Katingan. Hal ini ditegaskan Bupati
Katingan, Sakariyas.

“Apapun alasannya tidak
diperbolehkan melakukan pungutan terhadap orang tua murid. Sebab untuk tingkat
SD dan SMP sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang sudah memiliki dana
Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dan beberapa bantuan lain, sehingga tidak ada
alasan apapun bagi sekolah untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun juga,
sekalipun uang komite,” tegas dia, kepada Kalteng Pos, Minggu (16/6).

Bahkan di Katingan, sejak
beberapa tahun lalu hingga sekarang, semua siswa baru dari tingkat SD hingga
SMP diberikan bantuan empat pasang seragam sekolah oleh Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Katingan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Positif Covid-19 Bertambah, Bupati Katingan Ingatkan Hal Ini

“Keempat pakaian seragam sekolah
tersebut diantaranya seragam nasional, seragam batik daerah, seragam pramuka
dan seragam olahraga,” sebutnya.

Jadi jelasnya, diberikan bantuan
empat pasang seragam sekolah setiap tahun kepada siswa yang baru diterima di SD
dan di SMP tersebut, selain untuk membantu meringankan beban orang tua peserta
didik yang tidak mampu, juga mengantisipasi ada perdagangan seragam sekolah di
sekolah.

“Jadi tolong supaya hal ini
diperhatikan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Dia juga mempersilakan
masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada kepada Dinas Pendidikan maupun
kepada dirinya, selaku Kepala Daerah, namun harus disertai bukti, apabila ada
sekolah yang berani melakukan pungutan dengan orang tua murid selama penerimaan
murid baru ini maupun lainnya.

Baca Juga :  Bangunan yang Menutup Saluran Drainase Harus Ditertibkan

“Pasti akan kita tindak jika ada
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah,” tegasnya. (eri/aza/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru