PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. M. Katma F. Dirun. Mengatakan keempat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kalteng adalah regulasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.
Itu disampaikan saat menghadiri rapat paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kalteng, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (10/01/2025).
Rapat paripurna tersebut membahas tentang penetapan panitia khusus (pansus) 4 rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan. Raperda tersebut antara lain tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan pembudi daya ikan, perlindungan lahan pertanian pangan berkualitas serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
“Oleh karena itu Pemprov Kalteng sangat berkepentingan agar raperda ini bisa secepatnya dibahas. Dan pada akhirnya diharapkan dalam kurun waktu enam sampai tujuh bulan kedepan bisa ditetapkan,” ucap Katma.
Menurutnya. Pentingnya Raperda ini terletak pada berbagai aspek yang dilindungi. Itu antara lain perlindungan terhadap masyarakat, nelayan, petani, dan juga hak-hak disabilitas.
Katma juga mengungkapkan dalam proses pembahasan Raperda ini diharapkan keterlibatan masyarakat melalui ormas, pengguat sosial dan pelaku usaha.
Turut hadir wakil-wakil ketua dan para anggota DPRD Kalteng, unsur forkopimda Kalteng, para staf ahli gubernur dan asisten sekretaris daerah serta kepala perangkat daerah dan instansi vertikal Kalteng, para pimpinan perguruan tinggi, pimpinan partai politik, sesepuh, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan serta para tenaga Ahli DPRD Kalteng.(hfz)