26.9 C
Jakarta
Thursday, May 15, 2025

MK Siapkan Tiga Panel Hakim untuk Selesaikan Sengketa Pilkada Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jajaran tiga panel hakim yang akan menangani sengketa pilkada di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng). Dilansir dari Kalteng Pos, Kamis (9/1), sidang pertama yang dijadwalkan akan menguji apakah gugatan terkait perselisihan hasil pilkada bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian atau gugur.

MK membagi panel hakim menjadi tiga kelompok. Panel 1 terdiri dari Suhartoyo, M Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastaki, yang akan menangani sengketa pilkada di Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Kota Palangka Raya, Barito Utara, Barito Selatan, dan Murung Raya.

Panel 2 diisi oleh Saldi Isra, Usman Mansyur, dan Asrul Sani, yang akan menyidangkan sengketa pilkada di Katingan dan Lamandau. Sementara itu, sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Kalteng akan ditangani oleh Panel 3, yang beranggotakan Prof. Arief Hidayat, Prof. Anwar Usman, dan Prof. Enny Nurbaningsih.

Praktisi hukum, Ari Yunus Hendrawan, menyatakan bahwa hakim-hakim MK memiliki keahlian tinggi dan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang hukum. Mereka diharapkan dapat memutuskan perkara dengan bijaksana, sesuai dengan konstitusi dan hak konstitusional warga negara.

Baca Juga :  Gelar Layanan Kesehatan Gratis, TKN Prabowo-Gibran: Kita Sudah Eksekusi

“Hakim MK tidak akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran administratif atau pidana, namun pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dapat menjadi pertimbangan untuk membatalkan hasil pilkada,” jelasnya.

Sidang pertama akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan yang paling cepat dilakukan empat hari kerja setelah permohonan tercatat dalam e-BRPK. Pada tahap ini, hakim akan memeriksa kelengkapan permohonan dan bukti-bukti yang diajukan.

Proses selanjutnya melibatkan penyampaian jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu. Setelah itu, hakim akan menggelar musyawarah untuk mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan menyusun putusan.

Setelah pengucapan putusan, salinan keputusan akan disampaikan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, pemerintah, dan DPRD, dalam waktu tiga hari kerja.

Pasangan calon bupati Murung Raya, Nuryakin-Doni, yang mengajukan gugatan sengketa pilkada, menyatakan optimistis bahwa permohonan mereka akan diterima dan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kami siap menjalani proses ini dan sudah menyiapkan bukti serta saksi untuk memberikan keterangan di persidangan,” ujar Nuryakin.

Di sisi lain, pasangan calon bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, yang menjadi pihak terkait dalam gugatan pasangan Hendra-Budiman, menegaskan bahwa mereka percaya gugatannya tidak akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga :  Agustiar - Edy Peroleh Suara Tertinggi, Saksi Koyem - SHD Tolak Hasil Rekapitulasi

“Kami serahkan proses ini kepada yang berwenang, kami yakin hasilnya akan sesuai dengan kebenaran,” kata Rizky.

Sementara itu, MK telah menetapkan tanggal sidang pemeriksaan pendahuluan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng, Willy Midel Yoseph-Habib Ismail, yang mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan.

Sidang tersebut dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB. Pasangan Willy-Habib yang memperoleh 21,49 persen suara sah, merasa hasil pilgub tersebut tidak mencerminkan demokrasi yang sesungguhnya.

Kuasa hukum pasangan Willy-Habib, Rahmadi G Lintang, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip pemilu yang adil dan jujur.

“Kami meminta masyarakat Kalteng untuk menjaga persatuan selama proses hukum ini berlangsung,” ujar Rahmadi.

Ia juga menyampaikan bahwa MK memiliki peran penting dalam memastikan legitimasi hasil pemilu, agar masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh kepada pemimpin terpilih.

Putusan MK nanti akan bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak diharapkan menerima hasilnya untuk penegakan demokrasi di Kalteng. (irj/ce/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jajaran tiga panel hakim yang akan menangani sengketa pilkada di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng). Dilansir dari Kalteng Pos, Kamis (9/1), sidang pertama yang dijadwalkan akan menguji apakah gugatan terkait perselisihan hasil pilkada bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian atau gugur.

MK membagi panel hakim menjadi tiga kelompok. Panel 1 terdiri dari Suhartoyo, M Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastaki, yang akan menangani sengketa pilkada di Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Kota Palangka Raya, Barito Utara, Barito Selatan, dan Murung Raya.

Panel 2 diisi oleh Saldi Isra, Usman Mansyur, dan Asrul Sani, yang akan menyidangkan sengketa pilkada di Katingan dan Lamandau. Sementara itu, sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Kalteng akan ditangani oleh Panel 3, yang beranggotakan Prof. Arief Hidayat, Prof. Anwar Usman, dan Prof. Enny Nurbaningsih.

Praktisi hukum, Ari Yunus Hendrawan, menyatakan bahwa hakim-hakim MK memiliki keahlian tinggi dan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang hukum. Mereka diharapkan dapat memutuskan perkara dengan bijaksana, sesuai dengan konstitusi dan hak konstitusional warga negara.

Baca Juga :  Gelar Layanan Kesehatan Gratis, TKN Prabowo-Gibran: Kita Sudah Eksekusi

“Hakim MK tidak akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran administratif atau pidana, namun pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dapat menjadi pertimbangan untuk membatalkan hasil pilkada,” jelasnya.

Sidang pertama akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan yang paling cepat dilakukan empat hari kerja setelah permohonan tercatat dalam e-BRPK. Pada tahap ini, hakim akan memeriksa kelengkapan permohonan dan bukti-bukti yang diajukan.

Proses selanjutnya melibatkan penyampaian jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu. Setelah itu, hakim akan menggelar musyawarah untuk mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan menyusun putusan.

Setelah pengucapan putusan, salinan keputusan akan disampaikan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, pemerintah, dan DPRD, dalam waktu tiga hari kerja.

Pasangan calon bupati Murung Raya, Nuryakin-Doni, yang mengajukan gugatan sengketa pilkada, menyatakan optimistis bahwa permohonan mereka akan diterima dan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kami siap menjalani proses ini dan sudah menyiapkan bukti serta saksi untuk memberikan keterangan di persidangan,” ujar Nuryakin.

Di sisi lain, pasangan calon bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, yang menjadi pihak terkait dalam gugatan pasangan Hendra-Budiman, menegaskan bahwa mereka percaya gugatannya tidak akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga :  Agustiar - Edy Peroleh Suara Tertinggi, Saksi Koyem - SHD Tolak Hasil Rekapitulasi

“Kami serahkan proses ini kepada yang berwenang, kami yakin hasilnya akan sesuai dengan kebenaran,” kata Rizky.

Sementara itu, MK telah menetapkan tanggal sidang pemeriksaan pendahuluan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng, Willy Midel Yoseph-Habib Ismail, yang mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan.

Sidang tersebut dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 08.00 WIB. Pasangan Willy-Habib yang memperoleh 21,49 persen suara sah, merasa hasil pilgub tersebut tidak mencerminkan demokrasi yang sesungguhnya.

Kuasa hukum pasangan Willy-Habib, Rahmadi G Lintang, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip pemilu yang adil dan jujur.

“Kami meminta masyarakat Kalteng untuk menjaga persatuan selama proses hukum ini berlangsung,” ujar Rahmadi.

Ia juga menyampaikan bahwa MK memiliki peran penting dalam memastikan legitimasi hasil pemilu, agar masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh kepada pemimpin terpilih.

Putusan MK nanti akan bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak diharapkan menerima hasilnya untuk penegakan demokrasi di Kalteng. (irj/ce/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru