PILKADA serentak yang berlangsung pada 2020 akan diikuti oleh 270
daerah. Dari 270 daerah itu terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan
37 kota. Termasuk pemilihan Gubernur Kalteng dan Bupati Kotawaringin Timur.
Selain itu juga ada pemilihan
wali kota Makassar yang sebelumnya pada Pilkada 2018 dimenangkan kotak kosong.
Kepala Pusat Penerangan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, semula pilkada
serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena pilkada
Kota Makassar diulang pelaksanaannya. “Kota Makassar akan diulang pemilihan
wali kotanya, karena pada 2018 ada calon tunggal yang dikalahkan kotak kosong,â€
jelas Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (13/6).
Pilkada serentak 2020 merupakan
gelombang keempat yang dilakukan sejak Desember 2015. Komisi Pemilihan Umum
(KPU) sendiri saat ini mulai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2020.
Salah satu hal yang akan
diperhatikan adalah terkait beban kerja Kelompok Panitia Pemungutan Suara
(KPPS). Hal ini berkaca dari banyaknya KPPS yang meninggal dunia pada
penyelenggaraan pemilu serentak 2019.
“Tetap dijadikan evaluasi soal
KPPS meninggal dunia dan lain-lain ini untuk bahan PKPU pilkada,†kata
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.
Menurutnya, penyusunan PKPU
Pilkada berdasar pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hasyim mengatakan,
selama bunyi undang-undang belum berubah, maka PKPU juga akan mengikuti aturan
di dalamnya.
Menurut Undang-Undang Pilkada,
jam kerja KPPS pada hari pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Jika ditinjau dari segi beban
kerja, menurut Hasyim, KPPS pilkada akan bekerja lebih ringan dibanding KPPS
pemilu. Sebab, dalam Pilkada, hanya ada satu surat suara.
“Kan kalau pemilu serentak ada
lima lembaga yang dipilih sehingga ada lima surat suara, maka menghitungnya
juga lima lembaga. Dari sisi beban kerja kan lebih berat ya. Sehingga lebih ringan
di Pilkada,†jelas Hasyim. (JPC/KPC)