BUNTOK–Dinas Tenaga
Kerja, dan Transmigrasi Barito Selatan (Barsel), menyebutkan bahwa ada satu
perusahaan di Kabupaten Barsel ini yang belum membayar Tunjangan Hari Raya
(THR) terhadap karyawannya.
“Hal tersebut
berdasarkan pengaduan dari seorang karyawannya kepada pihak kami,” kata
Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Barsel, Agus In’Yulius kepada
Kalteng Pos, Senin (10/6).
Ia mengatakan,
perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya tersebut bergerak di
bidang angkutan batubara yang beroperasi di Desa Palurejo, Kecamatan Gunung
Bintang Awai.
“Untuk itu, kami
akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Disnakertrans Provinsi Kalimantan
Tengah, karena untuk penindakan adalah kewenangan pihak provinsi,” ujar
Agus sembari tidak menyebutkan nama perusahaan yang belum membayarkan THR bagi
karyawannya tersebut.
Padahal, menurut dia,
sebelumnya Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri telah mengeluarkan surat edaran
nomor 252/Disnakertrans/V/2019 pada 15 Mei 2019 terkait hal itu kepada seluruh
BUMN, BUMD, Perbankan, dan perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Barito
Selatan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
Surat edaran tersebut
diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78/2015 tentang
pengupahan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6/2016 tentang
Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Surat edaran bupati tersebut,
tambah dia, telah disampaikan kepada
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan
perusahaan swasta yang ada di Barsel ini.
“Pastinya dengan
berakhirnya lebaran tahun ini, kami berharap perusahaan yang diketahui belum
membayar THR bagi karyawannya itu, sudah membayarkannya. Namun jika belum juga,
maka akan ada tindakan tegas,†ujarnya mengakhiri.(ner/ila)