25.1 C
Jakarta
Sunday, December 15, 2024

8 Hari Dirawat, Korban Penganiayaan Salah Sasaran Meninggal Dunia

PROKALTENG.CO-Kamarudin korban salah sasaran yang dianiaya oleh dua pemuda menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Sanggul Rantau.

Ia meninggal Sabtu (14/12) sekitar pukul 12.00 Wita, setelah hampir 8 hari tak sadarkan diri di rumah sakit.

“Memang benar, Kamarudin meninggal dunia,” kata Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Saepudin, Minggu (15/12/2024).

Kasi Humas memberitahukan bahwa usai meninggalnya korban yang merupakan penyandang disabilitas ini, pihaknya akan kembali laksanakan gelar.

“Jadi untuk penerapan pasal akan di laksanakan gelar kembali di hari Senin 16 Desember ini,” jelasnya.

Sebelumnya Dua pemuda yang merupakan pelaku penganiayaan seorang penyandang disabilitas di Jalan Hakim Samad Desa Pandahan Kecamatan Tapin Tengah dihadirkan dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Nyenggol Mobil Istri Polisi, Mobil Pikap Justru Terbalik

Di mana konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tapin AKP Ismet Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad serta Kasi Humas Iptu Saepudin.

Dua pemuda tersebut berinisial PL berumur 19 tahun dan AM berumur 17 tahun ia menganiaya seorang penyandang disabilitas bernama Kamarudin berumur 57.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Zuhri Muhammad memberitahukan bahwa korban memang tuna rungu.

“Kedua pelaku mengira bahwa korban dalam kondisi mabuk,” ucapnya, Kamis (12/12).

Karena sebelumnya mereka terlibat perkelahian dengan seseorang di sana, dan mengira bahwa korban merupakan bagian dari musuh mereka sebelumnya.

“Jadi Kamarudin merupakan korban salah sasaran,” paparnya.

Usai kejadian anggota Polsek Tapin Tengah langsung menolong korban dan membawanya ke IGD RSUD Datu Sanggul untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Baru Bebas, Pria 54 Tahun Ini Malah Jual Sabu Lagi

“Sampai sekarang korban masih tak sadarkan diri di rumah sakit,” ucapnya.

Sementara untuk kedua pelaku ditangkap, tak berselang lama usai kegiatan saat itu anggota polisi langsung menyelidiki.

“Memang keduanya ditangkap usai anggota melakukan pendekatan dengan keluarga mereka,” paparnya.

Adapun kejadian penganiayaan ini terjadi 6 Desember 2024 tadi sekitar pukul 23.10 Wita. Sementara kedua pelaku ditangkap usai keluarganya menyerahkan keduanya pagi di tanggal 7 Desember. (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Kamarudin korban salah sasaran yang dianiaya oleh dua pemuda menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Sanggul Rantau.

Ia meninggal Sabtu (14/12) sekitar pukul 12.00 Wita, setelah hampir 8 hari tak sadarkan diri di rumah sakit.

“Memang benar, Kamarudin meninggal dunia,” kata Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Saepudin, Minggu (15/12/2024).

Kasi Humas memberitahukan bahwa usai meninggalnya korban yang merupakan penyandang disabilitas ini, pihaknya akan kembali laksanakan gelar.

“Jadi untuk penerapan pasal akan di laksanakan gelar kembali di hari Senin 16 Desember ini,” jelasnya.

Sebelumnya Dua pemuda yang merupakan pelaku penganiayaan seorang penyandang disabilitas di Jalan Hakim Samad Desa Pandahan Kecamatan Tapin Tengah dihadirkan dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Nyenggol Mobil Istri Polisi, Mobil Pikap Justru Terbalik

Di mana konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tapin AKP Ismet Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad serta Kasi Humas Iptu Saepudin.

Dua pemuda tersebut berinisial PL berumur 19 tahun dan AM berumur 17 tahun ia menganiaya seorang penyandang disabilitas bernama Kamarudin berumur 57.

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Zuhri Muhammad memberitahukan bahwa korban memang tuna rungu.

“Kedua pelaku mengira bahwa korban dalam kondisi mabuk,” ucapnya, Kamis (12/12).

Karena sebelumnya mereka terlibat perkelahian dengan seseorang di sana, dan mengira bahwa korban merupakan bagian dari musuh mereka sebelumnya.

“Jadi Kamarudin merupakan korban salah sasaran,” paparnya.

Usai kejadian anggota Polsek Tapin Tengah langsung menolong korban dan membawanya ke IGD RSUD Datu Sanggul untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Baru Bebas, Pria 54 Tahun Ini Malah Jual Sabu Lagi

“Sampai sekarang korban masih tak sadarkan diri di rumah sakit,” ucapnya.

Sementara untuk kedua pelaku ditangkap, tak berselang lama usai kegiatan saat itu anggota polisi langsung menyelidiki.

“Memang keduanya ditangkap usai anggota melakukan pendekatan dengan keluarga mereka,” paparnya.

Adapun kejadian penganiayaan ini terjadi 6 Desember 2024 tadi sekitar pukul 23.10 Wita. Sementara kedua pelaku ditangkap usai keluarganya menyerahkan keduanya pagi di tanggal 7 Desember. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/