Pencipta lagu Ari Bias menagih hak yang seharusnya diterimanya atas lagu-lagu yang diciptakannya dan berhasil menjadi populer ketika dinyanyikan sejumlah penyanyi. Lagu ciptaan Ari Bias diketahui dinyanyikan sejumlah penyanyi kenamaan Indonesia. Dua diantaranya, lagu ciptaannya dinyanyikan Agnez Mo berjudul Bilang Saja, Tak Bisa, dan beberapa lagu lain.
Selain itu, lagu ciptaan Ari Bias juga dinyanyikan salah satu diva Indonesia, Krisdayanti, berjudul Kutak Sanggup dan Jangan Pergi.Ari Bias menyatakan dirinya sudah berkirim surat ke semua penyanyi yang menyanyikan lagunya untuk minta izin sekaligus membicarakan masalah royalti saat akan membawakan lagu ciptaannya di acara komersial.
Ari Bias juga telah berkirim surat ke Agnez Mo dan Krisdayanti namun mendapati respons berbeda dari keduanya. “Krisdayanti langsung menghubungi saya. Setiap konsernya, Krisdayanti membayar royalti langsung ke saya. Kalau dia (Agnez Mo) belum pernah. Jadi sejak lagu itu dipublikasikan di tahun 2004 di album And The Story Goes To, tidak pernah minta izin ,” kata Ari Bias.
Ari Bias menyatakan masalah ini sebenarnya sangat simpel. Hanya saja menjadi ribet dan berujung menjadi permasalahan hukum karena tidak ada respons positif dari pihak Agnez Mo. Kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Agnez Mo melalui kuasa hukumnya Margareth Tacia Situmorang merasa tidak bersalah. Sebab, kewajiban membayar royalti sesuai dengan UU bukan dibebankan ke penyanyinya, tapi ke pihak penyelenggara acara.
“Dia taat undang-undang. Selama ini setiap kerja sama nggak pernah ada masalah. Dia tahu aturan, dia tahu posisi, nggak mungkin dia melanggar aturan,” ujarnya
Untuk informasi, pencipta lagu Ari Bias mempersoalkan Agnez Mo menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ ketika manggung di tiga tempat hiburan HW Group. Ari Bias pun meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Agnez Mo tidak menanggapinya sehingga Ari Bias memutuskan untuk menempuh langkah hukum guna meminta hak atas karyanya sebagai pencipta lagu.(jpc)