25.2 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Hasil Pilkada 2024 Bisa Langsung Dipantau, Begini Caranya!

PROKALTENG.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman khusus bagi masyarakat untuk memantau hasil penghitungan suara Pilkada serentak 2024. Laman ini memungkinkan masyarakat melihat real count hasil Pilkada di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Proses pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.

Masyarakat dapat mengakses hasil real count melalui laman resmi KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id.

Untuk memantau hasil real count, pengguna hanya perlu memilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati) dan daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang ingin dipantau.

Selain real count dari KPU, masyarakat juga bisa mengikuti hasil quick count yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei dan pemantau Pilkada.

Baca Juga :  Bawaslu Ingatkan Kades untuk Mundur Jika Ingin Maju di Kontestasi Pilkada Serentak 2024

Di antaranya, Fixpoll https://fixpoll.id/, Indikator https://indikator.co.id/, Populi Center https://populicenter.org/, Pandawa Research https://www.pandawa.id/, Voxpol Center https://www.voxpolcenter.com/, Charta Politika https://www.chartapolitika.com/, Lembaga Survei Indonesia: https://www.lsi.or.id/, Poltracking https://poltracking.com/quick-count/, dan Kompas https://pemilu.kompas.com/quickcount.

Berdasarkan Peraturan KPU, quick count adalah metode perhitungan cepat yang dilakukan dengan pendekatan sampling dan teknologi informasi oleh lembaga survei.

Hasil quick count dapat diumumkan setelah pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah proses pemungutan suara selesai, dengan penyesuaian waktu untuk WITA dan WIT.

Sementara itu, real count adalah metode perhitungan suara berbasis data faktual dari dokumen resmi hasil pemungutan suara.

Proses ini dilakukan langsung oleh KPU dan akan berlangsung mulai 27 November hingga 16 Desember 2024.

Baca Juga :  Tuslam Amirudin Terima Surat Rekomendasi DPP PAN Maju Wakil Bupati Kobar

Dengan adanya akses transparan melalui real count KPU dan quick count dari lembaga survei, masyarakat diharapkan dapat memantau hasil Pilkada 2024 secara objektif dan akurat.

Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan. (muh/fjr)

PROKALTENG.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman khusus bagi masyarakat untuk memantau hasil penghitungan suara Pilkada serentak 2024. Laman ini memungkinkan masyarakat melihat real count hasil Pilkada di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Proses pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.

Masyarakat dapat mengakses hasil real count melalui laman resmi KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id.

Untuk memantau hasil real count, pengguna hanya perlu memilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati) dan daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang ingin dipantau.

Selain real count dari KPU, masyarakat juga bisa mengikuti hasil quick count yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei dan pemantau Pilkada.

Baca Juga :  Bawaslu Ingatkan Kades untuk Mundur Jika Ingin Maju di Kontestasi Pilkada Serentak 2024

Di antaranya, Fixpoll https://fixpoll.id/, Indikator https://indikator.co.id/, Populi Center https://populicenter.org/, Pandawa Research https://www.pandawa.id/, Voxpol Center https://www.voxpolcenter.com/, Charta Politika https://www.chartapolitika.com/, Lembaga Survei Indonesia: https://www.lsi.or.id/, Poltracking https://poltracking.com/quick-count/, dan Kompas https://pemilu.kompas.com/quickcount.

Berdasarkan Peraturan KPU, quick count adalah metode perhitungan cepat yang dilakukan dengan pendekatan sampling dan teknologi informasi oleh lembaga survei.

Hasil quick count dapat diumumkan setelah pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah proses pemungutan suara selesai, dengan penyesuaian waktu untuk WITA dan WIT.

Sementara itu, real count adalah metode perhitungan suara berbasis data faktual dari dokumen resmi hasil pemungutan suara.

Proses ini dilakukan langsung oleh KPU dan akan berlangsung mulai 27 November hingga 16 Desember 2024.

Baca Juga :  Tuslam Amirudin Terima Surat Rekomendasi DPP PAN Maju Wakil Bupati Kobar

Dengan adanya akses transparan melalui real count KPU dan quick count dari lembaga survei, masyarakat diharapkan dapat memantau hasil Pilkada 2024 secara objektif dan akurat.

Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan. (muh/fjr)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/