27.5 C
Jakarta
Saturday, June 21, 2025

Hasil Pemilu, Dua Daerah Ini Berpotensi Digugat ke MK

PALANGKA RAYA-Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kalteng memprediksi bahwa hasil pemilihan umum (pemilu)
serentak 17 April lalu berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk
wilayah Kalteng, diperkirakan ada dua daerah yang menjadi materi gugatan.

รขโ‚ฌล“Kemungkinan gugatan
ada di dua tempat, yakni di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Gunung Mas (Gumas),รขโ‚ฌย
ucap Komisioner Divisi Teknis KPU Kalteng Sastriadi, baru-baru ini.

Sastriadi menjelaskan, berkaitan
dengan potensi gugatan tersebut, pihaknya belum bisa memastikan materi gugatan
untuk dua wilayah itu. Sebab, lanjutnya, saat ini masih dalam tahap pengajuan
permohonan. Karena itulah pihaknya belum bisa mereka-reka soal materi gugatan.

รขโ‚ฌล“Karena tahap awalnya hanya
secara global. Contohnya, di Kalteng ada gugatan. Itu saja yang tertera,รขโ‚ฌย
terangnya.

Baca Juga :  Warga Jalan Kalimantan Langsung Aminkan Doa Sugianto-Edy Lanjutkan Kal

Ditambahkannya, setelah
adanya pemeriksaan dan perbaikan kelengkapan permohonan, maka saat itulah baru akan
diketahui detailnya, soal daerah mana saja atau jenis apa yang digugat saat
proses pemilu beberapa waktu lalu.

รขโ‚ฌล“Di sana nantinya akan diterangkan
sampai detail, mulai dari jenis perkara, lokasi pelanggaran, maupun TPS manayang
dipersoalkan. Pokoknya akan tahu setelah ada perbaikan itu,รขโ‚ฌย kata Sastriadi.

Dikatakannya, yang
melaporkan gugatan adalah peserta pemilu, dalam hal ini parpol di tingkat
pusat, yang meneruskan laporan atau gugatan dari daerah. Dan untuk dua daerah
itu gugatannya berasal dari peserta pemilu calon legislatif.

รขโ‚ฌล“Kalau tidak salah dari
caleg yang menggugat. Kami tentu akan menunggu dari tingkat MK sampai dengan
sidang putusannya,รขโ‚ฌย tukas Sastriadi.

Baca Juga :  Polda Kalteng Salurkan 200 Paket Bansos Presiden Untuk Korban Banjir d

Sementara itu, Ketua
KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah mengatakan, sejauh ini hasil pemilu
serentak di Kota Palangka Raya tidak digugat ke MK. Dengan demikian tinggal menunggu
penetapan dari provinsi.

รขโ‚ฌล“Berdasarkan aturan, penetapan bisa dilakukan
dua atau tiga hari setelah penepatan kursi di tingkat provinsi. Tentunya kami
akan menunggu penetapan oleh provinsi terlebih dahulu. Setelah itu barulah dilakukan
penetapan untuk tingkat kota,รขโ‚ฌย pungkasnya. (ari/ce/ala) 

PALANGKA RAYA-Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kalteng memprediksi bahwa hasil pemilihan umum (pemilu)
serentak 17 April lalu berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk
wilayah Kalteng, diperkirakan ada dua daerah yang menjadi materi gugatan.

รขโ‚ฌล“Kemungkinan gugatan
ada di dua tempat, yakni di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Gunung Mas (Gumas),รขโ‚ฌย
ucap Komisioner Divisi Teknis KPU Kalteng Sastriadi, baru-baru ini.

Sastriadi menjelaskan, berkaitan
dengan potensi gugatan tersebut, pihaknya belum bisa memastikan materi gugatan
untuk dua wilayah itu. Sebab, lanjutnya, saat ini masih dalam tahap pengajuan
permohonan. Karena itulah pihaknya belum bisa mereka-reka soal materi gugatan.

รขโ‚ฌล“Karena tahap awalnya hanya
secara global. Contohnya, di Kalteng ada gugatan. Itu saja yang tertera,รขโ‚ฌย
terangnya.

Baca Juga :  Warga Jalan Kalimantan Langsung Aminkan Doa Sugianto-Edy Lanjutkan Kal

Ditambahkannya, setelah
adanya pemeriksaan dan perbaikan kelengkapan permohonan, maka saat itulah baru akan
diketahui detailnya, soal daerah mana saja atau jenis apa yang digugat saat
proses pemilu beberapa waktu lalu.

รขโ‚ฌล“Di sana nantinya akan diterangkan
sampai detail, mulai dari jenis perkara, lokasi pelanggaran, maupun TPS manayang
dipersoalkan. Pokoknya akan tahu setelah ada perbaikan itu,รขโ‚ฌย kata Sastriadi.

Dikatakannya, yang
melaporkan gugatan adalah peserta pemilu, dalam hal ini parpol di tingkat
pusat, yang meneruskan laporan atau gugatan dari daerah. Dan untuk dua daerah
itu gugatannya berasal dari peserta pemilu calon legislatif.

รขโ‚ฌล“Kalau tidak salah dari
caleg yang menggugat. Kami tentu akan menunggu dari tingkat MK sampai dengan
sidang putusannya,รขโ‚ฌย tukas Sastriadi.

Baca Juga :  Polda Kalteng Salurkan 200 Paket Bansos Presiden Untuk Korban Banjir d

Sementara itu, Ketua
KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah mengatakan, sejauh ini hasil pemilu
serentak di Kota Palangka Raya tidak digugat ke MK. Dengan demikian tinggal menunggu
penetapan dari provinsi.

รขโ‚ฌล“Berdasarkan aturan, penetapan bisa dilakukan
dua atau tiga hari setelah penepatan kursi di tingkat provinsi. Tentunya kami
akan menunggu penetapan oleh provinsi terlebih dahulu. Setelah itu barulah dilakukan
penetapan untuk tingkat kota,รขโ‚ฌย pungkasnya. (ari/ce/ala) 

Terpopuler

Artikel Terbaru