27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Surat Suara Rusak Dimusnahkan, untuk Menjaga Integritas dan Kredibilitas Pilkada 2024

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau menggelar pemusnahan surat suara rusak, yang tidak dapat digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di halaman Gudang KPU setempat, Selasa (26/11).  Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Penjabat Bupati Lamandau, Said Salim, Kapolres Lamandau, Dandim 1017/Lmd, Ketua KPU Lamandau dan Ketua Bawaslu Lamandau beserta Intansi terkait mengikuti pemusnahan barang bukti kertas Surat suara yang rusak.

“Pemusnahan surat suara rusak ini merupakan bagian dari proses pemilu yang transparan dan akuntabel,” ujar Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi.

Dikatakan Wawan.Surat suara rusak ini tidak dapat digunakan untuk Pilkada, sehingga dimusnahkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada 2024.”Adapun surat suara yang rusak terdapat 519 lembar surat suara rusak untuk pemilihan Gubernur, dan 21 lembar untuk pemilihan Bupati yang akan dimusnahkan sekarang,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Siap Sukseskan Persiapan Paskah Nasional

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang aman dan diawasi oleh pihak terkait, termasuk perwakilan dari partai politik dan pengawas pemilu.  Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen KPU Lamandau untuk menyelenggarakan Pemilu yang bersih, jujur, dan adil.

KPU Lamandau juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan menjaga integritas Pemilu 2024.

“Jika ada informasi atau kejadian yang mencurigakan terkait penyelenggaraan Pemilu, masyarakat dapat langsung melaporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau menggelar pemusnahan surat suara rusak, yang tidak dapat digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di halaman Gudang KPU setempat, Selasa (26/11).  Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Penjabat Bupati Lamandau, Said Salim, Kapolres Lamandau, Dandim 1017/Lmd, Ketua KPU Lamandau dan Ketua Bawaslu Lamandau beserta Intansi terkait mengikuti pemusnahan barang bukti kertas Surat suara yang rusak.

“Pemusnahan surat suara rusak ini merupakan bagian dari proses pemilu yang transparan dan akuntabel,” ujar Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi.

Dikatakan Wawan.Surat suara rusak ini tidak dapat digunakan untuk Pilkada, sehingga dimusnahkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada 2024.”Adapun surat suara yang rusak terdapat 519 lembar surat suara rusak untuk pemilihan Gubernur, dan 21 lembar untuk pemilihan Bupati yang akan dimusnahkan sekarang,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Siap Sukseskan Persiapan Paskah Nasional

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang aman dan diawasi oleh pihak terkait, termasuk perwakilan dari partai politik dan pengawas pemilu.  Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen KPU Lamandau untuk menyelenggarakan Pemilu yang bersih, jujur, dan adil.

KPU Lamandau juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan menjaga integritas Pemilu 2024.

“Jika ada informasi atau kejadian yang mencurigakan terkait penyelenggaraan Pemilu, masyarakat dapat langsung melaporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru