32.8 C
Jakarta
Saturday, November 16, 2024

Kejari Katingan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan GOR Kasongan

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Katingan mengungkapkan perkembangan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Sport Center Kasongan.

Satu pejabat berinisial RA dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (DKKOP) Kabupaten Katingan serta pelaksana kegiatan berinisial AP resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan SH MH, menjelaskan bahwa pembangunan GOR tersebut dimulai pada 2019 dengan perencanaan dan berlangsung dalam empat tahap, hingga tahap IV yang selesai pada 2024.

Proyek ini menghabiskan anggaran sekitar Rp 14 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Katingan. Namun, meskipun anggaran besar telah dikeluarkan, hingga kini GOR tersebut belum bisa digunakan.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Ini Penyebab Joko Ditemukan Tak Bernyawa di Depan Pint

“Masalah utama terletak pada pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan rencana. Terutama pada tahap IV dengan nilai kontrak Rp 6,062 miliar, di mana pelaksana kegiatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan progresnya tidak sesuai dengan kondisi lapangan,” ungkap Subari Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto SH MH dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko SH MH dalam konferensi pers, Jumat (15/11).

Subari juga mengungkapkan adanya temuan terkait kelebihan pembayaran pada proyek tersebut. Padahal, pembayaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana, malah dibayar oleh pihak lain.

Selain itu, indikasi praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ditemukan dalam proses pengadaan barang dan jasa proyek ini.

Baca Juga :  Sasar Tempat Hiburan, 47 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri Katingan akhirnya menetapkan dua tersangka, yakni RA dan AP, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain karena proyek ini melibatkan beberapa anggaran dan pelaksana yang berbeda di setiap tahapan.

“RA disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12e, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 UU Tipikor. Sementara AP disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) b UU Tipikor,” jelas Subari Kurniawan.

Kasus ini akan terus dikembangkan, dan pihak Kejaksaan memastikan akan mengejar pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan GOR Kasongan. (eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Katingan mengungkapkan perkembangan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Sport Center Kasongan.

Satu pejabat berinisial RA dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (DKKOP) Kabupaten Katingan serta pelaksana kegiatan berinisial AP resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan SH MH, menjelaskan bahwa pembangunan GOR tersebut dimulai pada 2019 dengan perencanaan dan berlangsung dalam empat tahap, hingga tahap IV yang selesai pada 2024.

Proyek ini menghabiskan anggaran sekitar Rp 14 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Katingan. Namun, meskipun anggaran besar telah dikeluarkan, hingga kini GOR tersebut belum bisa digunakan.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Ini Penyebab Joko Ditemukan Tak Bernyawa di Depan Pint

“Masalah utama terletak pada pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan rencana. Terutama pada tahap IV dengan nilai kontrak Rp 6,062 miliar, di mana pelaksana kegiatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan progresnya tidak sesuai dengan kondisi lapangan,” ungkap Subari Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto SH MH dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko SH MH dalam konferensi pers, Jumat (15/11).

Subari juga mengungkapkan adanya temuan terkait kelebihan pembayaran pada proyek tersebut. Padahal, pembayaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana, malah dibayar oleh pihak lain.

Selain itu, indikasi praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ditemukan dalam proses pengadaan barang dan jasa proyek ini.

Baca Juga :  Sasar Tempat Hiburan, 47 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri Katingan akhirnya menetapkan dua tersangka, yakni RA dan AP, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain karena proyek ini melibatkan beberapa anggaran dan pelaksana yang berbeda di setiap tahapan.

“RA disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12e, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 UU Tipikor. Sementara AP disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) b UU Tipikor,” jelas Subari Kurniawan.

Kasus ini akan terus dikembangkan, dan pihak Kejaksaan memastikan akan mengejar pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan GOR Kasongan. (eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/