PALANGKA RAYA – Peserta JKN-KIS
tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019. Mulai dari H-7
sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei – 13 Juni 2019,
peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas
kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke
luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan
portabilitas bagi peserta JKN-KIS.
“Peserta JKN-KIS yang
sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat
mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak
terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta
di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut,
dapat dilihat di aplikasi
Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500
400,†jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya
Muhammad Masrur Ridwan dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/05).
Masrur menerangkan,
apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran
di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka
layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk
mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Pada kondisi gawat
darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib
memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta
JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis
yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.
Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,”
tegas Masrur.
Masrur juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya
berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya,
para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang
sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
“Untuk mengecek
status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS,
dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga
mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara
gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat
kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab
BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi
penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” katanya.
Tak hanya itu, BPJS
Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di kantor cabang, kantor kabupaten/kota Pulau Jawa dan beberapa
kantor kabupaten/kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai
tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul
08.00 – 12.00 waktu setempat.
Peserta bisa melakukan
pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan
Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data
dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re–aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan
pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Masrur menjelaskan, saat ini telah
dikembangkan fitur aplikasi Saluran
Informasi dan Penanganan
Pengaduan (SIPP) di rumah
sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima
Upah (PBPU) dan perhitungan
denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Di samping itu,
masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh
informasi atau menyampaikan pengaduan.
“Selain di Kantor
Cabang, selama
masa libur lebara kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP)
rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen
mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang
terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke
BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,†terang Masrur.(iha/OL)