PROKALTENG.CO — Hasil kesepakatan Forum Group Discussion (FGD) terkait Alur Pelayaran Pelabuhan Kumai di kawasan konservasi perairan Tanjung Keluang, Kabupaten Kotawaringin Barat, menyepakati penggeseran alur pelayaran agar tidak lagi bersinggungan dengan zona inti konservasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah, H. Darliansjah, melalui Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir, Zur Rawdoh. Zur Rawdoh menjelaskan, kesepakatan yang dihasilkan dalam FGD ini telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.
“Kesepakatan ini akan menjadi dasar untuk menentukan sejauh mana pergeseran alur pelayaran yang diperlukan. Pengumpulan data primer melalui survei hidro-oseanografi dan biofisik akan dilaksanakan oleh PT Pelindo bersama tim terpadu pada pertengahan November 2024,” ujarnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng kepada Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktur Perencanaan Ruang Laut, dan Direktur Konservasi Ekosistem serta Biota Perairan KKP.
Surat tersebut meminta telaahan mengenai penetapan dan rencana pengerukan alur pelayaran yang diajukan oleh PT Pelindo.
Sebelum FGD, Tim Terpadu yang beranggotakan perwakilan dari berbagai instansi telah melakukan survei lapangan. Mereka menyusuri alur pelayaran Pelabuhan Kumai hingga ke zona inti kawasan konservasi perairan Tanjung Keluang untuk melihat kondisi aktual di lapangan.
“Dalam FGD, dibahas rencana pendalaman alur pelayaran yang diusulkan PT Pelindo, termasuk langkah untuk memastikan tidak terjadi gangguan terhadap zona inti konservasi di Tanjung Keluang,” ungkap Zur Rawdoh.
Dengan adanya revisi alur ini, diharapkan pelayaran di sekitar Pelabuhan Kumai dapat berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem dan biota laut di kawasan konservasi. (hfz)