33.9 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024

Astaga! 80 Ribu Anak di Bawah Umur Kecanduan Judi Online, Meutya Hafid Langsung Bereaksi

PROKALTENG.CO-Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan jika judi online (judol) sudah mewabah ke usia anak-anak.

Kata Meutya, saat ini di Indonesia ada 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun yang kecanduan judol.

Hal ini diungkapkan Meutya saat acara Edukasi dan Pelatihan Literasi Digital dengan Tema “Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat” di RPTRA Intiland Teduh Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa, 12 November 2024.

“Jadi di bawah 10 tahun yang terpapar judi online, angkanya 80 ribu,” kata Meutya. “Jadi di bawah 10 tahun yang terpapar judi online, angkanya 80 ribu,” kata Meutya.

Sementara lanjut Meutya, untuk anak usia di bawah 19 tahun ada sebanyak 200 ribu yang kacnduan judol.

Baca Juga :  Tak Terima Dituntut 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Merasa Terzalimi

Dia memaparkan, anak-anak yang bermain judol biasanya mengakses melalui games online atau menggunakan akun milik orangtuanya.

“Dia pakai akun-akun orang tuanya, bisa mengakses biasanya lewat games-games,” paparnya.

Dari itu Meutya meminta orangtua turut mengawasi anak-anaknya jangan sampai terjerumus ke judi online.

Pasalnya, secanggih apapun teknologi yang dimiliki Kementerian Komdigi tidak akan mampu sepenuhnya memberantas judol.

Sehingga perlu peran serta ibu rumah tangga untuk ikut mengawasi dan mengingatkan anak-anak serta suaminya terkait bahaya judol.(pojoksatu/jpg)

PROKALTENG.CO-Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan jika judi online (judol) sudah mewabah ke usia anak-anak.

Kata Meutya, saat ini di Indonesia ada 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun yang kecanduan judol.

Hal ini diungkapkan Meutya saat acara Edukasi dan Pelatihan Literasi Digital dengan Tema “Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat” di RPTRA Intiland Teduh Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa, 12 November 2024.

“Jadi di bawah 10 tahun yang terpapar judi online, angkanya 80 ribu,” kata Meutya. “Jadi di bawah 10 tahun yang terpapar judi online, angkanya 80 ribu,” kata Meutya.

Sementara lanjut Meutya, untuk anak usia di bawah 19 tahun ada sebanyak 200 ribu yang kacnduan judol.

Baca Juga :  Tak Terima Dituntut 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Merasa Terzalimi

Dia memaparkan, anak-anak yang bermain judol biasanya mengakses melalui games online atau menggunakan akun milik orangtuanya.

“Dia pakai akun-akun orang tuanya, bisa mengakses biasanya lewat games-games,” paparnya.

Dari itu Meutya meminta orangtua turut mengawasi anak-anaknya jangan sampai terjerumus ke judi online.

Pasalnya, secanggih apapun teknologi yang dimiliki Kementerian Komdigi tidak akan mampu sepenuhnya memberantas judol.

Sehingga perlu peran serta ibu rumah tangga untuk ikut mengawasi dan mengingatkan anak-anak serta suaminya terkait bahaya judol.(pojoksatu/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru