27.8 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Pengelolaan Keuangan Ada Aturannya, Tidak Boleh Dilakukan Secara Sembarangan

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Katingan, baik tingkat desa, kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten, diingatkan untuk lebih hati-hati dalam pengelolaan keuangan.

“Baca aturan dengan baik. Jangan kita asal-asalan, jika tidak ingin sekolah di kelas IIA (penjara). Paham maksud saya kelas IIA,” kata Sekda Kabupaten Katingan Pransang, ketika membuka kegiatan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan baru-baru ini.

Dalam pengelolaan keuangan tegas Sekda, tidak boleh dilakukan seenaknya. Sebab ada aturan yang menjadi petunjuk dan harus diikuti dengan baik. Dia mengaku, beberapa waktu lalu, ada kepala desa ngotot minta dilakukan pencairan anggarannya.

“Tapi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, Inspektorat dan lainnya, tidak ditindaklanjuti. Padahal tindak lanjut itu, menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dulu, baru bisa dilakukan pencairan,” ungkap Pransang.

Baca Juga :  Penerapan Mandatling untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan di Katingan

Jadi, lanjut Pransang, banyak yang belum memahami aturan dan ketentuan yang berlaku. Bagaimana bisa dilakukan pencairan, jika catatan yang diberikan tidak ditindaklanjuti.

“Ini harus menjadi perhatian serius oleh kita semua. Pengelolaan keuangan itu ada aturannya. Tidak boleh dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.

Orang nomor satu di Birokrasi Pemerintah Kabupaten Katingan ini juga menegaskan, jangan memaksakan sesuatu yang salah. Sebab dampaknya bisa mengantarkan diri kepada persoalan hukum.

“Jangan sampai karena ada kesalahan, membuat kita sekolah ke kelas IIA. Jadi tolong kepada camat maupun kepada kepala perangkat daerah lainnya, bisa memberikan pemahaman terkait hal ini. Termasuk seluruh Kepala Desa,” tandasnya. (eri/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Katingan, baik tingkat desa, kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten, diingatkan untuk lebih hati-hati dalam pengelolaan keuangan.

“Baca aturan dengan baik. Jangan kita asal-asalan, jika tidak ingin sekolah di kelas IIA (penjara). Paham maksud saya kelas IIA,” kata Sekda Kabupaten Katingan Pransang, ketika membuka kegiatan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan baru-baru ini.

Dalam pengelolaan keuangan tegas Sekda, tidak boleh dilakukan seenaknya. Sebab ada aturan yang menjadi petunjuk dan harus diikuti dengan baik. Dia mengaku, beberapa waktu lalu, ada kepala desa ngotot minta dilakukan pencairan anggarannya.

“Tapi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, Inspektorat dan lainnya, tidak ditindaklanjuti. Padahal tindak lanjut itu, menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dulu, baru bisa dilakukan pencairan,” ungkap Pransang.

Baca Juga :  Penerapan Mandatling untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan di Katingan

Jadi, lanjut Pransang, banyak yang belum memahami aturan dan ketentuan yang berlaku. Bagaimana bisa dilakukan pencairan, jika catatan yang diberikan tidak ditindaklanjuti.

“Ini harus menjadi perhatian serius oleh kita semua. Pengelolaan keuangan itu ada aturannya. Tidak boleh dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.

Orang nomor satu di Birokrasi Pemerintah Kabupaten Katingan ini juga menegaskan, jangan memaksakan sesuatu yang salah. Sebab dampaknya bisa mengantarkan diri kepada persoalan hukum.

“Jangan sampai karena ada kesalahan, membuat kita sekolah ke kelas IIA. Jadi tolong kepada camat maupun kepada kepala perangkat daerah lainnya, bisa memberikan pemahaman terkait hal ini. Termasuk seluruh Kepala Desa,” tandasnya. (eri/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/