NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Lamandau. Berupaya mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamaanan dan ketertiban masyarakat pada tahun politik menjelang Pilkada 2024.
Hal itu dilakukan melalui rapat yang digelar belum lama ini. Pertarungan dua paslon di wilayah itu dinilai rawan terjadi konflik.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, setiap wilayah wajib membentuk tim terpadu dalam upaya mengantisipasi terjadinya konflik sosial di masyarakat,” kata Pj Bupati Said Salim, di Nanga Bulik, Kamis (7/11)
Ia menjelaskan, rapat tersebut merupakaan pertemuan pertama setelah terbentuknya Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. Pihaknya membahas mitigasi dan pemetaan wilayah yang memiliki potensi konflik sosial di Lamandau.
“Tadi juga kami dengarkan bersama paparan kondisi wilayah dari semua camat dan masukan dan saran dari unsur Forkopimda. Diantaranya Kajari, perwakilan Kodim, serta Polres apabila terjadi konflik sosial di masyarakat,” katanya.
Masukan, saran, dan catatan yang diperoleh akan ditindaklanjuti tim terpadu penanganan konflik sosial sambil menunggu perkembangaan situasi.
“Terkait pelaksanaan pilkada serentak, saat ini telah sampai pada tahapan pendaftaran paslon. Seperti kita ketahui, hanya ada dua paslon di Pilkada Lamandau. Artinya, potensi konflik sosial lebih tinggi dan meningkatkan kerawanan sosial di masyarakat,” jelasnya.
Aparatur pemerintah di kecamatan dan desa diminta terus memantau situasi wilayahnya. Jika ada potensi konflik, agar segera melapor kepada tim terpadu di tingkat kabupaten, supaya dapat dilakukan upaya antisipasi dan pencegahan dini. “Harapan kita, Lamandau tetap aman, damai, dan pilkada tahun ini berlangsung lancar,” tuturnya. (Bib)