34 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024

Jaga Etika dan Norma Dalam Berinteraksi, Baik di Dunia Nyata Maupun Media Sosial

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dra.Rinie. Mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Terutama menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 ini.

“Terutama dalam menyikapi isu-isu yang menyertai bakal pasangan calon. Agar kiranya tidak mudah termakan isu-isu tidak berdasar,” ujarnya Selasa (6/11).

Menurut Rinie, bila ada perbedaan pilihan,  agar kiranya tidak berujung pada penghinaan atau tindakan yang bisa melanggar hukum. Seperti pencemaran nama baik atau membuat ujaran kebencian yang disebarkan di media sosial.

“Saya ingatkan, kebencian dan ketidaksukaan terhadap bakal pasangan calon tidak boleh menjadi alasan untuk mengeluarkan perkataan atau tindakan yang bisa dianggap sebagai penghinaan. Ingat, hal tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang KUHP,” tegasnya.

Baca Juga :  Saran, Pegawai RSUD Murjani Diberikan Pelatihan Khusus untuk Meningkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengatakan apalagi saat ini tahapan kampanye Pilkada sudah dimulai, masyarakat diminta tetap harus menjaga etika dan norma dalam berinteraksi. Baik di dunia nyata maupun di media sosial.

“Tindakan mencoreng nama baik seseorang, apalagi melalui media yang mudah diakses banyak orang, dapat berakibat pada konsekuensi hukum yang serius. Apalagi menjelang Pilkada, berbagai informasi terkait pilkada mulai ramai di media sosial,” pungkasnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dra.Rinie. Mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Terutama menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 ini.

“Terutama dalam menyikapi isu-isu yang menyertai bakal pasangan calon. Agar kiranya tidak mudah termakan isu-isu tidak berdasar,” ujarnya Selasa (6/11).

Menurut Rinie, bila ada perbedaan pilihan,  agar kiranya tidak berujung pada penghinaan atau tindakan yang bisa melanggar hukum. Seperti pencemaran nama baik atau membuat ujaran kebencian yang disebarkan di media sosial.

“Saya ingatkan, kebencian dan ketidaksukaan terhadap bakal pasangan calon tidak boleh menjadi alasan untuk mengeluarkan perkataan atau tindakan yang bisa dianggap sebagai penghinaan. Ingat, hal tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang KUHP,” tegasnya.

Baca Juga :  Saran, Pegawai RSUD Murjani Diberikan Pelatihan Khusus untuk Meningkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengatakan apalagi saat ini tahapan kampanye Pilkada sudah dimulai, masyarakat diminta tetap harus menjaga etika dan norma dalam berinteraksi. Baik di dunia nyata maupun di media sosial.

“Tindakan mencoreng nama baik seseorang, apalagi melalui media yang mudah diakses banyak orang, dapat berakibat pada konsekuensi hukum yang serius. Apalagi menjelang Pilkada, berbagai informasi terkait pilkada mulai ramai di media sosial,” pungkasnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru