PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polresta Palangka Raya melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana aborsi yang melibatkan dua tersangka, yaitu seorang wanita berinisial MS (22) dan seorang pria berinisial KAD (21).
Rekonstruksi berlangsung di sebuah wisma di kawasan Jalan Yos Sudarso III, Kota Palangka Raya, pada Rabu (23/10/2024).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Kasatreskrim, AKP M. Rian Permana, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan terhadap kasus aborsi yang melibatkan sepasang kekasih sebagai tersangka.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk melakukan reka adegan dari kejadian aborsi yang dilaporkan terjadi pada tanggal 26 Agustus 2024,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, rekonstruksi melibatkan pemaparan seluruh rangkaian kronologis kejadian, yang dicocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disusun oleh tim penyidik.
“Kegiatan ini dilakukan dengan penuh ketelitian oleh tim penyidik Satreskrim, dan kondisi keamanan serta ketertiban dijaga oleh personel Polresta Palangka Raya yang ditugaskan untuk pengamanan,” tutupnya. (jef)