29.3 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

WNA China Keruk Emas Ilegal 774 Kg di Ketapang, Negara Rugi Triliunan

PROKALTENG.CO-Warga negara asing (WNA) asal China, YH, melakukan aktivitas penambangan ilegal di daerah Ketapang, Kalimantan Barat dengan cara tak biasa. Kasus ini sebenarnya sudah diusut sejak Mei 2024.

Menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), YH menggali lubang sepanjang 1,6 km untuk mencuri emas secara ilegal dari tanah Kalimantan. Sebab tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,02 triliun.

“Usai pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan lubang kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, Sabtu (28/9).

Untuk melancarkan aksinya, YH gunakan sejumlah peralatan khusus seperti ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.

Baca Juga :  Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap, Dua Penadah Turut Diseret

Suninndyo mengatakan, selain menggunakan peralatan khusus, YH juga ternyata menggunakan alat berat untuk menjalankan aksinya.

Ditemukan sejumlah alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik di lokasi penambangan ilegal tersebut.

YH diduga memanfaatkan lubang di wilayah tambang berizin, yang seharusnya dilakukan pemeliharaan.

“Hasil kejahatan tersebut dilakukan pemurnian, kemudian dibawa keluar dari terowongan tersebut dan dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” terangnya.

Atas dasar itu, YH mendapat hukuman yang setimpal. “Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba,” ucapnya.

Baca Juga :  Mengamuk di Pasar, Seorang Pria Terpaksa Didor!

Adapun pada 28 Agustus di persidangan dalam Pengadilan Negeri Ketapang terungkap emas yang digondol YH mencapai 774,27 kilogram. Selain emas, YH juga diketahui mengeruk cadangan perak di lokasi yang sama dengan total 937,7 kg.

Lebih lanjut, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Ditjen Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) menyebut volume batuan bijih emas tergali mencapai 2.687,4 meter kubik.

Batuan bijih ini diambil dari koridor Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki dua perusahaan emas. Yakni PT BRT dan PT SPM. Kedua Perusahaan tersebut belum dapat persetujuan RKAB untuk produksi periode 2024-2026.(jpg)

PROKALTENG.CO-Warga negara asing (WNA) asal China, YH, melakukan aktivitas penambangan ilegal di daerah Ketapang, Kalimantan Barat dengan cara tak biasa. Kasus ini sebenarnya sudah diusut sejak Mei 2024.

Menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), YH menggali lubang sepanjang 1,6 km untuk mencuri emas secara ilegal dari tanah Kalimantan. Sebab tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,02 triliun.

“Usai pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan lubang kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, Sabtu (28/9).

Untuk melancarkan aksinya, YH gunakan sejumlah peralatan khusus seperti ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.

Baca Juga :  Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap, Dua Penadah Turut Diseret

Suninndyo mengatakan, selain menggunakan peralatan khusus, YH juga ternyata menggunakan alat berat untuk menjalankan aksinya.

Ditemukan sejumlah alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik di lokasi penambangan ilegal tersebut.

YH diduga memanfaatkan lubang di wilayah tambang berizin, yang seharusnya dilakukan pemeliharaan.

“Hasil kejahatan tersebut dilakukan pemurnian, kemudian dibawa keluar dari terowongan tersebut dan dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” terangnya.

Atas dasar itu, YH mendapat hukuman yang setimpal. “Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba,” ucapnya.

Baca Juga :  Mengamuk di Pasar, Seorang Pria Terpaksa Didor!

Adapun pada 28 Agustus di persidangan dalam Pengadilan Negeri Ketapang terungkap emas yang digondol YH mencapai 774,27 kilogram. Selain emas, YH juga diketahui mengeruk cadangan perak di lokasi yang sama dengan total 937,7 kg.

Lebih lanjut, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Ditjen Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) menyebut volume batuan bijih emas tergali mencapai 2.687,4 meter kubik.

Batuan bijih ini diambil dari koridor Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki dua perusahaan emas. Yakni PT BRT dan PT SPM. Kedua Perusahaan tersebut belum dapat persetujuan RKAB untuk produksi periode 2024-2026.(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru