31.7 C
Jakarta
Saturday, September 28, 2024

Agustiar Sabran Digugat Pengusaha Billboard, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa hukum Agustiar Sabran memberikan tanggapan atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengusaha billboard dan reklame, Yudhy Timbo Jaya Pangaribuan. Gugatan tersebut menuding Agustiar belum melunasi pembayaran jasa pemasangan billboard dan reklame di sejumlah lokasi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Yudhy menuntut pembayaran sebesar Rp225 juta terkait jasa pemasangan spanduk dan baliho tersebut. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (25/9). Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Agustiar Sabran, Jeffriko Seran SH, memberikan klarifikasi.

“Klien kami, Pak Agustiar Sabran, tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan utang piutang terkait pemasangan billboard dan baliho. Tuduhan itu tidak berdasar,” tegas Jeffriko.

Menurut Jeffriko, Agustiar memang pernah memesan pembuatan dan pemasangan reklame melalui vendor di Pangkalan Bun, namun bukan dari Yudhy. Vendor yang digunakan adalah CV Berkat Istana Digital Printing milik pengusaha Yuliatin.

Baca Juga :  Menjanjikan, Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Panen Buah Semangka

“Pemesanan dilakukan oleh staf Agustiar, Sigit Widodo, bukan oleh Agustiar langsung,” jelas Jeffriko.

Ia menambahkan bahwa Yuliatin menggunakan pihak ketiga, yakni Yudhy, untuk memasang billboard. Namun, Agustiar dan stafnya tidak pernah berhubungan langsung dengan Yudhy.

“Semua urusan dengan Yuliatin sudah selesai, dan pembayaran sudah dilunasi,” ujar Jeffriko.

Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti pembayaran lengkap untuk diperlihatkan di persidangan. Jeffriko juga mempertanyakan alasan Yudhy menggugat Agustiar, mengingat Agustiar tidak pernah berurusan langsung dengan penggugat. Menurutnya, seharusnya gugatan ditujukan kepada Yuliatin, bukan kepada Agustiar.

“Kami siap menghadirkan semua bukti di persidangan. Jika gugatan ini tidak terbukti, kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan balik demi menjaga nama baik Agustiar Sabran,” tegas Jeffriko.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Melonjak, Salat Jumat Berjamaah Ditiadakan Lagi

Ia mencurigai ada motif lain di balik gugatan ini, mengingat Agustiar saat ini tengah berkompetisi dalam Pilkada Kalteng. “Ada kemungkinan ini terkait dengan kepentingan politik,” ungkap Jeffriko.

Sementara itu, kuasa hukum Yudhy, Dr Marudut Tampubolon SH, menyatakan bahwa gugatan ini murni untuk menuntut hak kliennya atas pembayaran jasa yang belum dilunasi.

“Ini terkait jasa pemasangan media outdoor yang digunakan sebelum tergugat mencalonkan diri sebagai gubernur Kalteng,” jelas Marudut.

Pihaknya sudah dua kali mengirimkan somasi, namun tidak ada tanggapan, sehingga gugatan dilayangkan ke pengadilan. (sja/ce/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa hukum Agustiar Sabran memberikan tanggapan atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengusaha billboard dan reklame, Yudhy Timbo Jaya Pangaribuan. Gugatan tersebut menuding Agustiar belum melunasi pembayaran jasa pemasangan billboard dan reklame di sejumlah lokasi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Yudhy menuntut pembayaran sebesar Rp225 juta terkait jasa pemasangan spanduk dan baliho tersebut. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (25/9). Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Agustiar Sabran, Jeffriko Seran SH, memberikan klarifikasi.

“Klien kami, Pak Agustiar Sabran, tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan utang piutang terkait pemasangan billboard dan baliho. Tuduhan itu tidak berdasar,” tegas Jeffriko.

Menurut Jeffriko, Agustiar memang pernah memesan pembuatan dan pemasangan reklame melalui vendor di Pangkalan Bun, namun bukan dari Yudhy. Vendor yang digunakan adalah CV Berkat Istana Digital Printing milik pengusaha Yuliatin.

Baca Juga :  Menjanjikan, Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Panen Buah Semangka

“Pemesanan dilakukan oleh staf Agustiar, Sigit Widodo, bukan oleh Agustiar langsung,” jelas Jeffriko.

Ia menambahkan bahwa Yuliatin menggunakan pihak ketiga, yakni Yudhy, untuk memasang billboard. Namun, Agustiar dan stafnya tidak pernah berhubungan langsung dengan Yudhy.

“Semua urusan dengan Yuliatin sudah selesai, dan pembayaran sudah dilunasi,” ujar Jeffriko.

Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti pembayaran lengkap untuk diperlihatkan di persidangan. Jeffriko juga mempertanyakan alasan Yudhy menggugat Agustiar, mengingat Agustiar tidak pernah berurusan langsung dengan penggugat. Menurutnya, seharusnya gugatan ditujukan kepada Yuliatin, bukan kepada Agustiar.

“Kami siap menghadirkan semua bukti di persidangan. Jika gugatan ini tidak terbukti, kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan balik demi menjaga nama baik Agustiar Sabran,” tegas Jeffriko.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Melonjak, Salat Jumat Berjamaah Ditiadakan Lagi

Ia mencurigai ada motif lain di balik gugatan ini, mengingat Agustiar saat ini tengah berkompetisi dalam Pilkada Kalteng. “Ada kemungkinan ini terkait dengan kepentingan politik,” ungkap Jeffriko.

Sementara itu, kuasa hukum Yudhy, Dr Marudut Tampubolon SH, menyatakan bahwa gugatan ini murni untuk menuntut hak kliennya atas pembayaran jasa yang belum dilunasi.

“Ini terkait jasa pemasangan media outdoor yang digunakan sebelum tergugat mencalonkan diri sebagai gubernur Kalteng,” jelas Marudut.

Pihaknya sudah dua kali mengirimkan somasi, namun tidak ada tanggapan, sehingga gugatan dilayangkan ke pengadilan. (sja/ce/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru