25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

456 Petugas KPPS Meninggal, Kemenkes Akhirnya Bentuk Tim

KEMENTERIAN Kesehatan akhirnya membentuk tim kesehatan pascapemilu
guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya masalah kesehatan di kalangan
anggota panitia pemilihan umum selama menjalankan tugas setelah proses
pemungutan suara, terutama saat penghitungan suara.

Menurut siaran pers kementerian
yang diterima di Jakarta, Kamis (9/5/2019), tim kesehatan tersebut akan
disiagakan di tingkat provinsi dan pusat.

Selama 7 sampai 25 Mei 2019, di
tingkat provinsi maupun pusat, tenaga kesehatan akan siaga dalam tiga shif dan
dalam setiap shif ada tiga sampai empat personel yang terdiri atas dokter umum,
dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah,
perawat, serta dokter spesialis anestesi untuk tingkat pusat.

Pos kesehatan di Komisi Pemilihan
Umum (KPU) tingkat provinsi berada di bawah tanggung jawab dinas kesehatan
setempat, sementara pos kesehatan di kantor KPU pusat di bawah tanggung jawab
Kementerian Kesehatan. Penyediaan pos kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan di
lapangan.

Baca Juga :  PDIP Nomor 1 Elektabilitas Parpol, Disusul Gerindra dan Golkar

Kementerian Kesehatan juga
menyiapkan mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun
KPU pusat, dan ICU mini.

Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek
berharap tidak ada lagi tambahan kasus kematian petugas pemilu.

“Semoga dengan disiagakan
tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan,” kata dia.

Menurut data KPU, selama 17 April
hingga 7 Mei 2019 jumlah petugas yang menderita sakit tercatat 4.310 orang, dan
jumlah petugas yang meninggal dunia 456 orang. Sementara jumlah total petugas
pemilu tercatat 7.286.067 orang.

Di DKI Jakarta berdasarkan data
dari Dinas Kesehatan provinsi, jumlah petugas yang meninggal dunia 18 orang,
dan yang sakit 2.641 orang dari seluruh petugas pemilu yang jumlahnya 135.531
orang.

Baca Juga :  Fadli Zon: Buruh Makin Terpojok Akibat UU Omnibus Law Cipta Kerja

Kematian 18 petugas tersebut
terjadi akibat penyakit yang mereka derita, delapan korban karena infark
miokard, empat karena gagal jantung, satu karena koma hepatikum, dua akibat
stroke, dua karena respiratory failure, dan satu akibat meningitis. (indopos/kpc)

KEMENTERIAN Kesehatan akhirnya membentuk tim kesehatan pascapemilu
guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya masalah kesehatan di kalangan
anggota panitia pemilihan umum selama menjalankan tugas setelah proses
pemungutan suara, terutama saat penghitungan suara.

Menurut siaran pers kementerian
yang diterima di Jakarta, Kamis (9/5/2019), tim kesehatan tersebut akan
disiagakan di tingkat provinsi dan pusat.

Selama 7 sampai 25 Mei 2019, di
tingkat provinsi maupun pusat, tenaga kesehatan akan siaga dalam tiga shif dan
dalam setiap shif ada tiga sampai empat personel yang terdiri atas dokter umum,
dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah,
perawat, serta dokter spesialis anestesi untuk tingkat pusat.

Pos kesehatan di Komisi Pemilihan
Umum (KPU) tingkat provinsi berada di bawah tanggung jawab dinas kesehatan
setempat, sementara pos kesehatan di kantor KPU pusat di bawah tanggung jawab
Kementerian Kesehatan. Penyediaan pos kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan di
lapangan.

Baca Juga :  PDIP Nomor 1 Elektabilitas Parpol, Disusul Gerindra dan Golkar

Kementerian Kesehatan juga
menyiapkan mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun
KPU pusat, dan ICU mini.

Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek
berharap tidak ada lagi tambahan kasus kematian petugas pemilu.

“Semoga dengan disiagakan
tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan,” kata dia.

Menurut data KPU, selama 17 April
hingga 7 Mei 2019 jumlah petugas yang menderita sakit tercatat 4.310 orang, dan
jumlah petugas yang meninggal dunia 456 orang. Sementara jumlah total petugas
pemilu tercatat 7.286.067 orang.

Di DKI Jakarta berdasarkan data
dari Dinas Kesehatan provinsi, jumlah petugas yang meninggal dunia 18 orang,
dan yang sakit 2.641 orang dari seluruh petugas pemilu yang jumlahnya 135.531
orang.

Baca Juga :  Fadli Zon: Buruh Makin Terpojok Akibat UU Omnibus Law Cipta Kerja

Kematian 18 petugas tersebut
terjadi akibat penyakit yang mereka derita, delapan korban karena infark
miokard, empat karena gagal jantung, satu karena koma hepatikum, dua akibat
stroke, dua karena respiratory failure, dan satu akibat meningitis. (indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru