34.5 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

DLH Kalteng Gelar Konsultasi Publik Rapergub Pengendalian Karhutla

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Noor Halim, resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalteng tentang Rencana Induk dan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan. Acara tersebut berlangsung di Palangka Raya, Kamis (19/9/2024).

Dalam sambutannya mewakili Sekretaris Daerah Kalteng, Noor Halim menekankan pentingnya pembentukan peraturan daerah yang sejalan dengan sistem hukum nasional. Ia menyatakan bahwa produk hukum daerah harus disusun secara sistematis dan terkoordinasi agar sesuai dengan kondisi serta aspirasi masyarakat setempat.

“Produk hukum daerah menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah. Namun, penting diingat bahwa peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga kepentingan umum,” kata Noor Halim.

Baca Juga :  Sugianto Tidak Ambil Pusing, Soal Putusan MK Perihal Masa Jabatan Kepala Daerah

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi masalah krusial di Kalimantan Tengah, di mana peristiwa tersebut terjadi hampir setiap tahun dan berdampak signifikan bagi kehidupan masyarakat, terutama dalam aspek kesehatan.

“Pemerintah, baik pusat maupun daerah, terus berupaya menangani karhutla. Berbagai langkah pencegahan dan penanggulangan, termasuk regulasi yang sedang disusun hari ini, aksi di lapangan, serta pendekatan non-teknis terus dilakukan untuk meminimalkan dampak karhutla,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan DLH Kalteng, Merty Ilona, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menggali masukan terkait pengendalian karhutla. Selain itu, konsultasi publik ini juga dimaksudkan untuk merumuskan terobosan yang sesuai dengan karakteristik wilayah Kalteng dan mengakomodasi aspirasi para pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Langkah Pemprov Mendukung Pengembangan UMKM Agar Mampu Naik Kelas dan Berdaya Saing

“Kami ingin memastikan bahwa Rapergub ini benar-benar merespons kebutuhan dan kondisi di lapangan, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Merty.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kepala perangkat daerah Provinsi Kalteng, camat dari Kecamatan Pahandut, Jekan Raya, Sabangau, serta narasumber dari berbagai lembaga terkait. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Noor Halim, resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalteng tentang Rencana Induk dan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Lahan. Acara tersebut berlangsung di Palangka Raya, Kamis (19/9/2024).

Dalam sambutannya mewakili Sekretaris Daerah Kalteng, Noor Halim menekankan pentingnya pembentukan peraturan daerah yang sejalan dengan sistem hukum nasional. Ia menyatakan bahwa produk hukum daerah harus disusun secara sistematis dan terkoordinasi agar sesuai dengan kondisi serta aspirasi masyarakat setempat.

“Produk hukum daerah menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan otonomi daerah. Namun, penting diingat bahwa peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan juga kepentingan umum,” kata Noor Halim.

Baca Juga :  Sugianto Tidak Ambil Pusing, Soal Putusan MK Perihal Masa Jabatan Kepala Daerah

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi masalah krusial di Kalimantan Tengah, di mana peristiwa tersebut terjadi hampir setiap tahun dan berdampak signifikan bagi kehidupan masyarakat, terutama dalam aspek kesehatan.

“Pemerintah, baik pusat maupun daerah, terus berupaya menangani karhutla. Berbagai langkah pencegahan dan penanggulangan, termasuk regulasi yang sedang disusun hari ini, aksi di lapangan, serta pendekatan non-teknis terus dilakukan untuk meminimalkan dampak karhutla,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan DLH Kalteng, Merty Ilona, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menggali masukan terkait pengendalian karhutla. Selain itu, konsultasi publik ini juga dimaksudkan untuk merumuskan terobosan yang sesuai dengan karakteristik wilayah Kalteng dan mengakomodasi aspirasi para pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Langkah Pemprov Mendukung Pengembangan UMKM Agar Mampu Naik Kelas dan Berdaya Saing

“Kami ingin memastikan bahwa Rapergub ini benar-benar merespons kebutuhan dan kondisi di lapangan, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Merty.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kepala perangkat daerah Provinsi Kalteng, camat dari Kecamatan Pahandut, Jekan Raya, Sabangau, serta narasumber dari berbagai lembaga terkait. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/