27.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Aksi di DPRD Kalteng, Ini Lima Tuntutan Aliansi Rakyat Melawan untuk DPR RI

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aliansi Rakyat Melawan menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, pada Jumat (23/8/2024). Aksi ini diwarnai dengan dorong-mendorong dengan pihak keamanan sebelum para pendemo diizinkan masuk ke dalam gedung DPRD Kalteng.

Setelah berhasil memasuki gedung, juru bicara Aliansi Rakyat Melawan, David Benedictus Situmorang, menyampaikan lima poin tuntutan mereka yang telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati.

“Kami telah mengajukan lima tuntutan yang sudah diterima dan ditandatangani oleh DPRD Kalteng. Kami meminta agar dalam waktu 1×24 jam, DPRD mengundang kami kembali untuk memastikan bahwa aspirasi ini juga diterima oleh DPR RI,” ungkap Situmorang.

Baca Juga :  Camat Sampaikan Kepentingan Masyarakat, Ini Tanggapan Bupati

Adapun tuntutan tersebut meliputi desakan kepada DPR dan Pemerintah untuk mematuhi putusan MK nomor 60 dan 70, serta meminta KPU untuk mengeluarkan PKPU sesuai dengan putusan tersebut. Selain itu, mereka juga menuntut agar pemerintah dan DPR menjaga marwah demokrasi dan konstitusi.

“Kami menolak RUU Polri dan RUU TNI, mendesak DPR untuk mengesahkan RUU masyarakat adat dan RUU perampasan aset, serta membentuk UU krisis iklim,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, menyatakan akan meneruskan aspirasi Aliansi Rakyat Melawan ke DPR RI.

“Aspirasi ini akan kami teruskan ke DPR RI karena kebijakan tersebut ada di tangan mereka. Kami akan menyiapkan surat pengantar malam ini untuk memastikan bahwa aspirasi aliansi sudah diterima dengan baik oleh DPRD Provinsi Kalteng dan akan diteruskan ke Jakarta,” ujar Senilawati. (jef)

Baca Juga :  Curah Hujan Masih Meningkat, BMKG Ingatkan Warga Kalteng Soal Ini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aliansi Rakyat Melawan menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, pada Jumat (23/8/2024). Aksi ini diwarnai dengan dorong-mendorong dengan pihak keamanan sebelum para pendemo diizinkan masuk ke dalam gedung DPRD Kalteng.

Setelah berhasil memasuki gedung, juru bicara Aliansi Rakyat Melawan, David Benedictus Situmorang, menyampaikan lima poin tuntutan mereka yang telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati.

“Kami telah mengajukan lima tuntutan yang sudah diterima dan ditandatangani oleh DPRD Kalteng. Kami meminta agar dalam waktu 1×24 jam, DPRD mengundang kami kembali untuk memastikan bahwa aspirasi ini juga diterima oleh DPR RI,” ungkap Situmorang.

Baca Juga :  Camat Sampaikan Kepentingan Masyarakat, Ini Tanggapan Bupati

Adapun tuntutan tersebut meliputi desakan kepada DPR dan Pemerintah untuk mematuhi putusan MK nomor 60 dan 70, serta meminta KPU untuk mengeluarkan PKPU sesuai dengan putusan tersebut. Selain itu, mereka juga menuntut agar pemerintah dan DPR menjaga marwah demokrasi dan konstitusi.

“Kami menolak RUU Polri dan RUU TNI, mendesak DPR untuk mengesahkan RUU masyarakat adat dan RUU perampasan aset, serta membentuk UU krisis iklim,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, menyatakan akan meneruskan aspirasi Aliansi Rakyat Melawan ke DPR RI.

“Aspirasi ini akan kami teruskan ke DPR RI karena kebijakan tersebut ada di tangan mereka. Kami akan menyiapkan surat pengantar malam ini untuk memastikan bahwa aspirasi aliansi sudah diterima dengan baik oleh DPRD Provinsi Kalteng dan akan diteruskan ke Jakarta,” ujar Senilawati. (jef)

Baca Juga :  Curah Hujan Masih Meningkat, BMKG Ingatkan Warga Kalteng Soal Ini

Terpopuler

Artikel Terbaru