32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Kasasi Eks Bupati Kapuas Ben Brahim Ditolak, Vonis dan Denda Tak Berubah

PROKALTENG.CO– Permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, ditolak. Keduanya, yang merupakan terdakwa kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Suharto, memutuskan untuk tidak mengubah jumlah hukuman terhadap Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni.

Pada putusan banding sebelumnya, Ben Brahim dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan. Vonis ini bertambah satu tahun dari putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, Ary Egahni dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Baca Juga :  Ary Egahni Tanda Tangani Prasasti Pura Padmasana

Ben Brahim juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp6,5 miliar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika tidak ada harta benda yang mencukupi, Ben akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Ary Egahni juga diperintahkan membayar uang pengganti ke negara senilai Rp2,4 miliar, dikurangi dengan nilai aset yang telah disita oleh KPK sebesar Rp2,7 miliar. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, putusan pengadilan juga mencabut hak Ben dan Ary untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah mereka bebas dari hukuman penjara.

Baca Juga :  Kantor BPN Palangka Raya Dikepung Ormas dengan Massa Ratusan Orang

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I atau Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa I Ben Brahim S Bahat serta Terdakwa II Ary Egahni,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (21/8).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) gratifikasi dan permintaan uang dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kapuas. (hfz)

PROKALTENG.CO– Permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, ditolak. Keduanya, yang merupakan terdakwa kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Suharto, memutuskan untuk tidak mengubah jumlah hukuman terhadap Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni.

Pada putusan banding sebelumnya, Ben Brahim dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan. Vonis ini bertambah satu tahun dari putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, Ary Egahni dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Baca Juga :  Ary Egahni Tanda Tangani Prasasti Pura Padmasana

Ben Brahim juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp6,5 miliar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika tidak ada harta benda yang mencukupi, Ben akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Ary Egahni juga diperintahkan membayar uang pengganti ke negara senilai Rp2,4 miliar, dikurangi dengan nilai aset yang telah disita oleh KPK sebesar Rp2,7 miliar. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, putusan pengadilan juga mencabut hak Ben dan Ary untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah mereka bebas dari hukuman penjara.

Baca Juga :  Kantor BPN Palangka Raya Dikepung Ormas dengan Massa Ratusan Orang

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I atau Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa I Ben Brahim S Bahat serta Terdakwa II Ary Egahni,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (21/8).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) gratifikasi dan permintaan uang dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kapuas. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru