27.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Pj Bupati: Perlu Pengendalian Soal Perizinan yang Diterbitkan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor menyebutkan bahwa berkaitan dengan perizinan, maka diperlukan pengendalian terhadap perizinan yang telah diterbitkan.

Salah satunya hal itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan serta Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Rapat yang digelar di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ini, juga dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor dan turut didampingi Kapala DPMPTSP Seruyan, Agung Setiawan, Selasa (20/8).

“Dengan kemudahan dalam pemberian izin berusaha kepada para pelaku usaha, maka diperlukan pengendalian terhadap perizinan yang telah diterbitkan,”kata Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor.

Baca Juga :  Pulang Pisau Peringkat II se-Kalteng Tangani Persoalan Stunting

Dia menjelaskan, pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko secara terintegrasi dan terkoordinasi diperkuat. Hal ini sebagai Bentuk verifikasi terhadap perizinan berusaha berbasis resiko yang telah diterbitkan oleh Online Single Submission Risk Bassed Approach.

Dia pun menambahkan bahwa dalam bidang tata kelola perizinan berusaha, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah  Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Regulasi tersebut, lahir dalam rangka dalam menghadirkan kemudahan dan mengatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha berbasis resiko. Serta pengawasan yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi.

“Perizinan berusaha berbasis resiko mengusung konsep kepercayaan dengan pengawasan. Dengan makna pemerintah akan memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan dan kecepatan mendapatkan perizinan berusaha,” pungkasnya. (ais/hnd)

Baca Juga :  Pemkab Upayakan Penambahan Tenaga Dokter

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor menyebutkan bahwa berkaitan dengan perizinan, maka diperlukan pengendalian terhadap perizinan yang telah diterbitkan.

Salah satunya hal itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan serta Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Rapat yang digelar di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ini, juga dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor dan turut didampingi Kapala DPMPTSP Seruyan, Agung Setiawan, Selasa (20/8).

“Dengan kemudahan dalam pemberian izin berusaha kepada para pelaku usaha, maka diperlukan pengendalian terhadap perizinan yang telah diterbitkan,”kata Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor.

Baca Juga :  Pulang Pisau Peringkat II se-Kalteng Tangani Persoalan Stunting

Dia menjelaskan, pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko secara terintegrasi dan terkoordinasi diperkuat. Hal ini sebagai Bentuk verifikasi terhadap perizinan berusaha berbasis resiko yang telah diterbitkan oleh Online Single Submission Risk Bassed Approach.

Dia pun menambahkan bahwa dalam bidang tata kelola perizinan berusaha, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah  Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Regulasi tersebut, lahir dalam rangka dalam menghadirkan kemudahan dan mengatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha berbasis resiko. Serta pengawasan yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi.

“Perizinan berusaha berbasis resiko mengusung konsep kepercayaan dengan pengawasan. Dengan makna pemerintah akan memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan dan kecepatan mendapatkan perizinan berusaha,” pungkasnya. (ais/hnd)

Baca Juga :  Pemkab Upayakan Penambahan Tenaga Dokter

Terpopuler

Artikel Terbaru