29.2 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

MK Ubah Aturan, Parpol Tanpa Kursi DPRD Kini Bisa Usung Calon Kepala Daerah

PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting yang memungkinkan partai politik (parpol) tanpa kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah, dengan syarat tertentu. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada dinyatakan inkonstitusional. Pasal ini sebelumnya mengatur bahwa hanya parpol yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

“Keberadaan Pasal 40 ayat (3) merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Oleh karena itu, Mahkamah harus menilai konstitusionalitas secara utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” jelas Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Baca Juga :  Dukungan dan Restu untuk Riban Satia Terus Bertambah

Sebelumnya, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menetapkan bahwa parpol harus memenuhi syarat perolehan kursi atau suara untuk mendaftarkan calon. Kini, syarat baru untuk mengusulkan calon kepala daerah adalah sebagai berikut:

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

– Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: minimal 10 persen suara sah.

– Provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: minimal 8,5 persen.

– Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: minimal 7,5 persen.

– Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5 persen.

Calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota:

– Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: minimal 10 persen suara sah.

Baca Juga :  Pemilu 2024 Dimulai 28 November! Ini 10 Larangan yang wajib Dipatuhi Selama Masa Kampanye

– Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: minimal 8,5 persen.

– Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: minimal 7,5 persen.

– Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5 persen.

Putusan MK ini diperkirakan akan mengubah dinamika politik, terutama bagi parpol yang memiliki figur potensial namun terhambat oleh syarat kursi DPRD. Menurut Prof. Bachruddin Ali Akhmad, pengamat politik dari FISIP ULM, keputusan ini memberikan peluang besar untuk partai politik dan calon dalam kontestasi pilkada, meningkatkan perkembangan demokrasi.

Saat ini, kejelasan tentang penerapan keputusan ini masih dinantikan, terutama karena pendaftaran pasangan calon sudah dekat. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting yang memungkinkan partai politik (parpol) tanpa kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah, dengan syarat tertentu. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada dinyatakan inkonstitusional. Pasal ini sebelumnya mengatur bahwa hanya parpol yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

“Keberadaan Pasal 40 ayat (3) merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Oleh karena itu, Mahkamah harus menilai konstitusionalitas secara utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” jelas Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Baca Juga :  Dukungan dan Restu untuk Riban Satia Terus Bertambah

Sebelumnya, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menetapkan bahwa parpol harus memenuhi syarat perolehan kursi atau suara untuk mendaftarkan calon. Kini, syarat baru untuk mengusulkan calon kepala daerah adalah sebagai berikut:

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

– Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: minimal 10 persen suara sah.

– Provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: minimal 8,5 persen.

– Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: minimal 7,5 persen.

– Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa: minimal 6,5 persen.

Calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota:

– Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: minimal 10 persen suara sah.

Baca Juga :  Pemilu 2024 Dimulai 28 November! Ini 10 Larangan yang wajib Dipatuhi Selama Masa Kampanye

– Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: minimal 8,5 persen.

– Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: minimal 7,5 persen.

– Kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa: minimal 6,5 persen.

Putusan MK ini diperkirakan akan mengubah dinamika politik, terutama bagi parpol yang memiliki figur potensial namun terhambat oleh syarat kursi DPRD. Menurut Prof. Bachruddin Ali Akhmad, pengamat politik dari FISIP ULM, keputusan ini memberikan peluang besar untuk partai politik dan calon dalam kontestasi pilkada, meningkatkan perkembangan demokrasi.

Saat ini, kejelasan tentang penerapan keputusan ini masih dinantikan, terutama karena pendaftaran pasangan calon sudah dekat. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru