PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Meski tidak lagi sebagai tempat penampungan sementara (TPS) sampah, namun ternyata warga masih saja membuang sampah. Padahal bekas TPS di Jalan Krakatau, Kota Palangka Raya itu sudah dibongkar.
Dari pantauan di lokasi, Kamis, (15/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, tempat tersebut tampak dipenuhi tumpukan sampah yang menimbulkan aroma tidak sedap. Kondisi itu, otomatis membuat kawasan perkantoran menjadi kurang elok.
Kepala DLH Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan keberadaan TPS tersebut, sebenarnya sudah bukan fasilitas untuk menampung sampah lagi. Sebab, pihaknya telah mengalihkan TPS sampah tersebut ke Jalan Kinibalu.
“Sebenarnya sudah bukan TPS sampah. Tapi Masyarakat masih membuang di situ. Sudah kami alihkan ke Jalan Kinibalu. Kami masih melakukan pelayanan pengambilan di situ,” ucap Zaini kepada Prokalteng.co pada Kamis, (15/8/2024).
Berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan, jadwal membuang sampah dikatakan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.
“Yang menjadi masalah itu sebenarnya jam buang sampahnya. Masyarakat dilarang membuang sampah mulai jam 7 pagi sampai jam 4 sore. Bila membuang di jam tersebut, maka kota kita jadi kotor. Kami mengambilnya setelah jam 4 sore,” tandasnya. (jef/hnd)