28 C
Jakarta
Monday, October 21, 2024

KPK Terbitkan SP3 untuk Supian Hadi, Kasus Korupsi Tak Cukup Bukti

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) dan mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.

Keputusan tersebut diambil oleh pimpinan KPK pada bulan Juli setelah memutuskan bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk melanjutkan penyidikan, khususnya terkait perhitungan kerugian negara.

“Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga :  Ikut Kontribusi Tangani Karhutla di Australia, Jokowi Dapat Apresiasi

Tessa menjelaskan bahwa keputusan untuk mengeluarkan SP3 ini didasarkan pada hasil gelar perkara atau ekspose yang menunjukkan bahwa bukti-bukti terkait kerugian keuangan negara tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan.

“Jadi, ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara,” jelas Tessa.

Ia menambahkan bahwa penghentian penyidikan ini tidak berkaitan dengan dinamika politik, meskipun Supian Hadi telah menerima rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju di Pilgub Kalimantan Tengah.

“Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak men-tersangka-kan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik,” tegas Tessa.

KPK mengumumkan status tersangka Supian Hadi pada awal Februari 2019 silam. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2010-2012. (tim/net)

Baca Juga :  KPK Akan Undang Anies, Prabowo, dan Ganjar Bicara Komitmen Antikorupsi

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) dan mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.

Keputusan tersebut diambil oleh pimpinan KPK pada bulan Juli setelah memutuskan bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk melanjutkan penyidikan, khususnya terkait perhitungan kerugian negara.

“Satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga :  Ikut Kontribusi Tangani Karhutla di Australia, Jokowi Dapat Apresiasi

Tessa menjelaskan bahwa keputusan untuk mengeluarkan SP3 ini didasarkan pada hasil gelar perkara atau ekspose yang menunjukkan bahwa bukti-bukti terkait kerugian keuangan negara tidak memenuhi unsur-unsur yang diperlukan.

“Jadi, ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara,” jelas Tessa.

Ia menambahkan bahwa penghentian penyidikan ini tidak berkaitan dengan dinamika politik, meskipun Supian Hadi telah menerima rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju di Pilgub Kalimantan Tengah.

“Kami sampaikan tadi tidak cukup bukti terkait perhitungan kerugian negaranya. KPK tidak men-tersangka-kan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik,” tegas Tessa.

KPK mengumumkan status tersangka Supian Hadi pada awal Februari 2019 silam. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan proses pemberian IUP kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2010-2012. (tim/net)

Baca Juga :  KPK Akan Undang Anies, Prabowo, dan Ganjar Bicara Komitmen Antikorupsi

Terpopuler

Artikel Terbaru