26.7 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024

Kerusakan Jalan Tewah-Kahut Akibat Kendaraan Berlebihan dari PBS

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengungkapkan bahwa kerusakan parah yang terjadi di ruas Jalan Tewah menuju Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) disebabkan oleh kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas jalan. Kerusakan ini diduga dipicu oleh kendaraan dari perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah setempat.

Anggota DPRD Kabupaten Gumas, H Rahmansyah, menyebutkan bahwa kendaraan yang melewati ruas jalan tersebut seringkali melebihi kapasitas maksimal yang diizinkan.

“Kerusakan di ruas Tewah-Kahut ini disebabkan oleh angkutan dari PBS yang melebihi kapasitas jalan. Jalan ini hanya dapat menampung beban hingga 8 ton, tetapi kendaraan yang melaluinya bisa mencapai lebih dari 15 ton. Ini yang menyebabkan kerusakan yang cukup parah,” jelas H Rahmansyah.

Baca Juga :  Kades Harus Gunakan Dana Desa Sesuai Peruntukkan

Politisi dari daerah pemilihan tiga, yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahut, Miri Manasa, dan Damang Batu, menambahkan bahwa ruas jalan tersebut sebenarnya hanya diperbolehkan untuk kendaraan dengan berat di bawah 8 ton.

“Jalan Kahut-Tewah ini tergolong kelas III, yang artinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat maksimum 8 ton. Namun, kenyataannya, kendaraan yang melintasi jalan ini jauh melebihi kapasitas tersebut, sehingga menyebabkan kerusakan dan menghambat angkutan masyarakat,” imbuhnya.

H Rahmansyah juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak berwenang terkait, terutama dinas yang bertanggung jawab atas jalan.

“Kurangnya pengawasan dari aparat berwenang, khususnya dinas terkait, membuat kendaraan PBS yang melintasi jalan melebihi kapasitas jalan tidak ditindaklanjuti. Akibatnya, masyarakat di wilayah dapil III merasakan dampaknya,” tandas Rahman. (nya)

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Gunung Mas Minta ASN Jadi Teladan dalam Ketaatan Membayar Pajak

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengungkapkan bahwa kerusakan parah yang terjadi di ruas Jalan Tewah menuju Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) disebabkan oleh kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas jalan. Kerusakan ini diduga dipicu oleh kendaraan dari perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah setempat.

Anggota DPRD Kabupaten Gumas, H Rahmansyah, menyebutkan bahwa kendaraan yang melewati ruas jalan tersebut seringkali melebihi kapasitas maksimal yang diizinkan.

“Kerusakan di ruas Tewah-Kahut ini disebabkan oleh angkutan dari PBS yang melebihi kapasitas jalan. Jalan ini hanya dapat menampung beban hingga 8 ton, tetapi kendaraan yang melaluinya bisa mencapai lebih dari 15 ton. Ini yang menyebabkan kerusakan yang cukup parah,” jelas H Rahmansyah.

Baca Juga :  Kades Harus Gunakan Dana Desa Sesuai Peruntukkan

Politisi dari daerah pemilihan tiga, yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahut, Miri Manasa, dan Damang Batu, menambahkan bahwa ruas jalan tersebut sebenarnya hanya diperbolehkan untuk kendaraan dengan berat di bawah 8 ton.

“Jalan Kahut-Tewah ini tergolong kelas III, yang artinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat maksimum 8 ton. Namun, kenyataannya, kendaraan yang melintasi jalan ini jauh melebihi kapasitas tersebut, sehingga menyebabkan kerusakan dan menghambat angkutan masyarakat,” imbuhnya.

H Rahmansyah juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak berwenang terkait, terutama dinas yang bertanggung jawab atas jalan.

“Kurangnya pengawasan dari aparat berwenang, khususnya dinas terkait, membuat kendaraan PBS yang melintasi jalan melebihi kapasitas jalan tidak ditindaklanjuti. Akibatnya, masyarakat di wilayah dapil III merasakan dampaknya,” tandas Rahman. (nya)

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Gunung Mas Minta ASN Jadi Teladan dalam Ketaatan Membayar Pajak

Terpopuler

Artikel Terbaru