28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Tiga Penambang Ilegal Terjaring Giat Operasi Peti Telabang di Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Aktivitas penambangan illegal ternyata masih ditemukan di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Terbukti, dari giat Operasi Peti Telabang 2024 yang digelar Satreskrim Polres Lamandau beberapa waktu lalu, pihaknya mengamankan tiga pelaku di daerah aliran sungai (DAS) Batang Kawa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Ketiga pelaku itu tertangkap tangan saat melakukan pendulangan. Diketahui mereka sudah beroperasi menjalankan aktivitasnya dengan meraup hasil yang cukup lumayan.

AK (21), UI (49) dan AA (36) yang kini diamankan di Polres Lamandau merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar).  Mereka ditangkap beserta barang bukti hasil tambang dan peralatan mendulang.  Seperti halnya mesin domfeng, mesin alkon, kato air, selang gabang, spiral dan peralatan mekanis lainnya. Selain itu, barang bukti hasil tambang juga ikut disita polisi saat operasi tersebut digelar.

Baca Juga :  Momen HPN, Kapolres Datang Tiba-Tiba Bawa Tumpeng dan Karangan Bunga ke PWI Lamandau

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, saat press release kasus ini mengatakan, ketiga pelaku melakukan penambangan liar di Desa Batang Kawa. Dari pengakuan pelaku, mereka baru bekerja di awal bulan tanggal 5 Juli 2024 kemarin secara bersamaan.

“Adapun barang bukti (BB) yang di sita berupa emas dengan berat kotor 3,09 gram, (UI) barang bukti emas dengan berat kotor 4,37 gram, (AA) barang bukti emas dengan berat kotor 2,15 gram,” kata Bronto kepada media, Jum’at (2/8/hnd).

Kapolres menjelaskan bahwa para penambang liar tersebut, dalam melakukan aktivitasnya selalu menempatkan orang terpercaya untuk memata-matai jika ada orang yang mencurigakan. Bahkan lokasi aktivitas yang dilakukan harus menyebrangi sungai. Sehingga hal itu sangat menyulitkan petugas untuk meringkus mereka.

Baca Juga :  Rayakan Paskah, Eh Rumah Malah Disatroni Maling, Motor dan Televisi Raib

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Aktivitas penambangan illegal ternyata masih ditemukan di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Terbukti, dari giat Operasi Peti Telabang 2024 yang digelar Satreskrim Polres Lamandau beberapa waktu lalu, pihaknya mengamankan tiga pelaku di daerah aliran sungai (DAS) Batang Kawa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Ketiga pelaku itu tertangkap tangan saat melakukan pendulangan. Diketahui mereka sudah beroperasi menjalankan aktivitasnya dengan meraup hasil yang cukup lumayan.

AK (21), UI (49) dan AA (36) yang kini diamankan di Polres Lamandau merupakan warga Kalimantan Barat (Kalbar).  Mereka ditangkap beserta barang bukti hasil tambang dan peralatan mendulang.  Seperti halnya mesin domfeng, mesin alkon, kato air, selang gabang, spiral dan peralatan mekanis lainnya. Selain itu, barang bukti hasil tambang juga ikut disita polisi saat operasi tersebut digelar.

Baca Juga :  Momen HPN, Kapolres Datang Tiba-Tiba Bawa Tumpeng dan Karangan Bunga ke PWI Lamandau

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, saat press release kasus ini mengatakan, ketiga pelaku melakukan penambangan liar di Desa Batang Kawa. Dari pengakuan pelaku, mereka baru bekerja di awal bulan tanggal 5 Juli 2024 kemarin secara bersamaan.

“Adapun barang bukti (BB) yang di sita berupa emas dengan berat kotor 3,09 gram, (UI) barang bukti emas dengan berat kotor 4,37 gram, (AA) barang bukti emas dengan berat kotor 2,15 gram,” kata Bronto kepada media, Jum’at (2/8/hnd).

Kapolres menjelaskan bahwa para penambang liar tersebut, dalam melakukan aktivitasnya selalu menempatkan orang terpercaya untuk memata-matai jika ada orang yang mencurigakan. Bahkan lokasi aktivitas yang dilakukan harus menyebrangi sungai. Sehingga hal itu sangat menyulitkan petugas untuk meringkus mereka.

Baca Juga :  Rayakan Paskah, Eh Rumah Malah Disatroni Maling, Motor dan Televisi Raib

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru