28.2 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024

6 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Akan Ada Gelar Perkara Ulang

PROKALTENG.CO – Jutek Bongso selaku Pengacara 6 terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya Muhamad Rizky alias Eki menyebut, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara ulang. Oleh karena itu, perwakilan dari 6 terpidana pun turut diundang.

“Minggu depan ada gelar di Mabes Polri,” kata Jutek Bongso kepada wartawan, Senin (22/7).

Meski begitu, Bongso belum merinci ihwal rencana gelar perkara ini.

“(Undangan) dari Bareskrim. Belum tau unit mana. Nanti dikabari ya,” jelasnya.

Sejauh ini sendiri, pihak 6 terpidana kasus pembunuhan Vina sudah membuat 3 laporan polisi. Laporan ini ditujukan untuk Ketua RT Pasren, dua saksi atas nama Aep dan Dede. Dan Satu pelaporan lain dibuat terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky.

Baca Juga :  Lelang Jabatan Ganjar Layak jadi Rujukan Nasional

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.

Baca Juga :  1.049 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Pada Hari Raya Waisak

“Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” jelas Eman. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Jutek Bongso selaku Pengacara 6 terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya Muhamad Rizky alias Eki menyebut, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara ulang. Oleh karena itu, perwakilan dari 6 terpidana pun turut diundang.

“Minggu depan ada gelar di Mabes Polri,” kata Jutek Bongso kepada wartawan, Senin (22/7).

Meski begitu, Bongso belum merinci ihwal rencana gelar perkara ini.

“(Undangan) dari Bareskrim. Belum tau unit mana. Nanti dikabari ya,” jelasnya.

Sejauh ini sendiri, pihak 6 terpidana kasus pembunuhan Vina sudah membuat 3 laporan polisi. Laporan ini ditujukan untuk Ketua RT Pasren, dua saksi atas nama Aep dan Dede. Dan Satu pelaporan lain dibuat terhadap Iptu Rudiana, ayah korban Eky.

Baca Juga :  Lelang Jabatan Ganjar Layak jadi Rujukan Nasional

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.

“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).

“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.

Baca Juga :  1.049 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Pada Hari Raya Waisak

“Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” jelas Eman. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru