33.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pria Setengah Abad Ditahan Polisi, Akibat Curi Isi Tas Bernilai 37Juta Milik Korban Kecelakaan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangkaraya mengamankan seorang pria paruh baya berinisial BS (54) yang dilaporkan melakukan Tindak Pidana Pencurian pada wilayah hukumnya.

“Tindak Pidana Pencurian tersebut dilakukan oleh BS dengan mengambil sebuah tas milik korban bernama Erna (26) saat mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di kawasan Jalan Mahir Mahar pada 28 April Tahun 2024,” ucap Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan pada Kamis, (11/7/2024).

Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula ketika Erna mengalami laka lantas di kawasan tersebut hingga tak sadarkan diri, tersangka pun mengambil sebuah tas selempang milik korban yang berisi satu unit HP, 15 gram emas curai dan uang tunai sebesar Rp 20 juta serta surat-surat berharga.

Baca Juga :  Belum Terungkap! Penemuan Bayi Malang di Sampit Masih Diselidiki Polisi

“Sehingga korban pun mengalami kerugian materiil senilai Rp. 37.250.000 dan melaporkannya ke Unit SPKT Polresta Palangkaraya dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Akibat melakukan tindak pidana tersebut, tersangka BS kini diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya, serta terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polresta Palangkaraya mengamankan seorang pria paruh baya berinisial BS (54) yang dilaporkan melakukan Tindak Pidana Pencurian pada wilayah hukumnya.

“Tindak Pidana Pencurian tersebut dilakukan oleh BS dengan mengambil sebuah tas milik korban bernama Erna (26) saat mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di kawasan Jalan Mahir Mahar pada 28 April Tahun 2024,” ucap Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan pada Kamis, (11/7/2024).

Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula ketika Erna mengalami laka lantas di kawasan tersebut hingga tak sadarkan diri, tersangka pun mengambil sebuah tas selempang milik korban yang berisi satu unit HP, 15 gram emas curai dan uang tunai sebesar Rp 20 juta serta surat-surat berharga.

Baca Juga :  Belum Terungkap! Penemuan Bayi Malang di Sampit Masih Diselidiki Polisi

“Sehingga korban pun mengalami kerugian materiil senilai Rp. 37.250.000 dan melaporkannya ke Unit SPKT Polresta Palangkaraya dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Akibat melakukan tindak pidana tersebut, tersangka BS kini diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya, serta terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru