29.2 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Tingkatkan Pengawasan PAD Cegah Potensi Penyelewengan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya meningkatkan pengawasan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sebagai upaya mencegah potensi penyelewengan.

Salah satu yang dilakukan Inspektorat dalam upaya peningkatan ini dengan melaksanakan pelatihan pengawasan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Palangka Raya, Senin (22/4).

“Pendapatan Asli Daerah merupakan komponen penting sebagai sumber pembiayaan di dalam APBD. Besaran PAD tiap daerah berbeda, sesuai dengan potensi daerah masing-masing,” kata Inspektur Daerah Kalteng Saring.

Oleh karenanya diperlukan fungsi pengawasan selain untuk mencegah potensi penyelewengan sumber-sumber pendapatan, sekaligus bertujuan agar pendapatan yang diterima sesuai dengan perencanaan.

Inspektorat Kalteng bersama Pusdiklatwas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berinisiatif melaksanakan diklat pengawasan PAD bertujuan agar peserta diklat bisa memahami dan menjelaskan tentang proses pengelolaan PAD.

Baca Juga :  Dampingi Wamen LHK RI, Wagub dan Sekda Kalteng Tanam Pohon di Desa Tuwung

“Selain itu, juga mampu melaksanakan proses dan tahapan audit atau pengawasan terhadap PAD sesuai standar audit yang berlaku,” tegasnya.

Pelaksana Tugas Kepala BPKP Perwakilan Kalteng Hanggara Atmana mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri tentang Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 Kemampuan Fiskal, dijelaskan Kalteng masuk dalam kategori tinggi dalam pengelolaan PAD.

“Dengan potensi PAD yang tinggi maka diperlukan fungsi pengawasan dalam pengelolaan PAD tersebut, dengan audit pengelolaan PAD dapat diketahui kelemahan dan kekurangannya. Sehingga, diharap hasil audit dapat menjadi masukan dalam hal strategi optimalisasi peningkatan PAD,” ujarnya.

Pelatihan ini dilaksanakan selama lima hari, yaitu pada 22-26 April 2024 dan diikuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, terdiri dari Jabatan Fungsional Tertentu Auditor (JFT Auditor) dan Jabatan Fungsional Tertentu Pengawas Penyelenggaraan Urusan pemerintah Daerah (JFT PPUPD), serta dari Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah. (mmckalteng)

Baca Juga :  Wakili Gubernur, Inspektur Kalteng Buka Manasik Umrah Ramadan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya meningkatkan pengawasan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sebagai upaya mencegah potensi penyelewengan.

Salah satu yang dilakukan Inspektorat dalam upaya peningkatan ini dengan melaksanakan pelatihan pengawasan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Palangka Raya, Senin (22/4).

“Pendapatan Asli Daerah merupakan komponen penting sebagai sumber pembiayaan di dalam APBD. Besaran PAD tiap daerah berbeda, sesuai dengan potensi daerah masing-masing,” kata Inspektur Daerah Kalteng Saring.

Oleh karenanya diperlukan fungsi pengawasan selain untuk mencegah potensi penyelewengan sumber-sumber pendapatan, sekaligus bertujuan agar pendapatan yang diterima sesuai dengan perencanaan.

Inspektorat Kalteng bersama Pusdiklatwas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berinisiatif melaksanakan diklat pengawasan PAD bertujuan agar peserta diklat bisa memahami dan menjelaskan tentang proses pengelolaan PAD.

Baca Juga :  Dampingi Wamen LHK RI, Wagub dan Sekda Kalteng Tanam Pohon di Desa Tuwung

“Selain itu, juga mampu melaksanakan proses dan tahapan audit atau pengawasan terhadap PAD sesuai standar audit yang berlaku,” tegasnya.

Pelaksana Tugas Kepala BPKP Perwakilan Kalteng Hanggara Atmana mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri tentang Keuangan Nomor 84 Tahun 2023 Kemampuan Fiskal, dijelaskan Kalteng masuk dalam kategori tinggi dalam pengelolaan PAD.

“Dengan potensi PAD yang tinggi maka diperlukan fungsi pengawasan dalam pengelolaan PAD tersebut, dengan audit pengelolaan PAD dapat diketahui kelemahan dan kekurangannya. Sehingga, diharap hasil audit dapat menjadi masukan dalam hal strategi optimalisasi peningkatan PAD,” ujarnya.

Pelatihan ini dilaksanakan selama lima hari, yaitu pada 22-26 April 2024 dan diikuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, terdiri dari Jabatan Fungsional Tertentu Auditor (JFT Auditor) dan Jabatan Fungsional Tertentu Pengawas Penyelenggaraan Urusan pemerintah Daerah (JFT PPUPD), serta dari Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah. (mmckalteng)

Baca Juga :  Wakili Gubernur, Inspektur Kalteng Buka Manasik Umrah Ramadan

Terpopuler

Artikel Terbaru