29.3 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Masuk Tiga Daerah Teratas Penyalahgunaan Dana BOS, Wagub : Kita Sudah Perintahkan Inspektorat

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo. Menanggapi soal rilis KPK RI mengenai hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2023 yang menjadi sorotan DPRD Kalteng.

Sebelumnya, sejumlah fraksi DPRD menyoroti soal Kalteng masuk tiga daerah teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bersama dengan Papua dan Sumatera Utara.

Masuknya tiga besar tersebut berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Terkait potensi korupsi anggaran di sekolah yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui akun Instagram resmi KPK RI.

Wagub mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah melakukan tindak lanjut terkait SPI Pendidikan dari KPK RI tersebut. Pihaknya saat ini sudah memerintahkan inspektorat untuk melakukan langkah.

Baca Juga :  Wagub Imbau OPD Bersikap Kooperatif dan Proaktif, Memberikan Data dan Informasi Akurat

“Kita sudah perintahkan inspektorat, kan inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), yang biasa menerima itu,” katanya di gedung DPRD Kalteng, Senin (10/6).

Edy menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu konfirmasi dari Tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK RI, terkait temuan dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut berada dalam klaster yang bagaimana.

“Kita sedang menunggu nanti dari tim Korsup KPK nya, Korsupgahnya, karena di bawah Kosrupgah bidang pencegahan, yang masuk SPI nya itu masuk dalam claster yang gimana. Kan kewenangan dari Provinsi SMA/Sederajat, tapi yang SD, SMP di kabupaten/kota,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat Ketua Umum  Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kalteng menjelaskan, secara teknis dana BOS langsung disalurkan langsung kepada sekolah.

Baca Juga :  Gubernur Tinjau Progres Pembangunan RSUD di Desa Pembuang Hulu Seruyan

“Itukan SPI ya, SPI itukan sistem pelayanan internalnya kan, nah jadikan bagaimana teknis di lapangan. Tadikan ada beberapa disebutkan yang masalah pelaksanaan mekanisme yang ada lapangannya. Itu kan langsung ke sekolah,” jelasnya.

Edy menerangkan, bahwa apa yang disampaikan KPK tersebut arah untuk menuju perbaikan kedepannya, terutama dari pelayanan internal.

“Yang jelaskan perbaikan, itukan arah dari mereka kan supaya kedepan itu perbaikan. Dan langkah korsop itu supaya kedepan pelayanan internalnya, internnya itu lebih bagus,” tandasnya. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo. Menanggapi soal rilis KPK RI mengenai hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2023 yang menjadi sorotan DPRD Kalteng.

Sebelumnya, sejumlah fraksi DPRD menyoroti soal Kalteng masuk tiga daerah teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bersama dengan Papua dan Sumatera Utara.

Masuknya tiga besar tersebut berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Terkait potensi korupsi anggaran di sekolah yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui akun Instagram resmi KPK RI.

Wagub mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah melakukan tindak lanjut terkait SPI Pendidikan dari KPK RI tersebut. Pihaknya saat ini sudah memerintahkan inspektorat untuk melakukan langkah.

Baca Juga :  Wagub Imbau OPD Bersikap Kooperatif dan Proaktif, Memberikan Data dan Informasi Akurat

“Kita sudah perintahkan inspektorat, kan inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), yang biasa menerima itu,” katanya di gedung DPRD Kalteng, Senin (10/6).

Edy menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu konfirmasi dari Tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK RI, terkait temuan dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut berada dalam klaster yang bagaimana.

“Kita sedang menunggu nanti dari tim Korsup KPK nya, Korsupgahnya, karena di bawah Kosrupgah bidang pencegahan, yang masuk SPI nya itu masuk dalam claster yang gimana. Kan kewenangan dari Provinsi SMA/Sederajat, tapi yang SD, SMP di kabupaten/kota,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat Ketua Umum  Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kalteng menjelaskan, secara teknis dana BOS langsung disalurkan langsung kepada sekolah.

Baca Juga :  Gubernur Tinjau Progres Pembangunan RSUD di Desa Pembuang Hulu Seruyan

“Itukan SPI ya, SPI itukan sistem pelayanan internalnya kan, nah jadikan bagaimana teknis di lapangan. Tadikan ada beberapa disebutkan yang masalah pelaksanaan mekanisme yang ada lapangannya. Itu kan langsung ke sekolah,” jelasnya.

Edy menerangkan, bahwa apa yang disampaikan KPK tersebut arah untuk menuju perbaikan kedepannya, terutama dari pelayanan internal.

“Yang jelaskan perbaikan, itukan arah dari mereka kan supaya kedepan itu perbaikan. Dan langkah korsop itu supaya kedepan pelayanan internalnya, internnya itu lebih bagus,” tandasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru