27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pertama di Kalteng, Kotim Bangun Pabrik Limbah B3 Medis

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor mengatakan, pembangun pabrik pengolahan limbah B3 medis memang bukan perkara mudah. Saat ini di Indonesia baru ada 10 perusahaan pengelolaan limbah B3 medis, terdiri 6 berskala besar dan 4 medium. Pabrik yang dibangun di Sampit ini merupakan yang ke11 dan masuk kategori kecil jika dibandingkan di lokasi lainnya.

“Pabrik limbah B3 medis di Sampit ini yang ke 11 di Indonesia, dan pertama di Kalteng. Saya berterima kasih dan sangat mengapresiasi kegigihan jajaran PT Bumi Resik Nusantara Raya dan PT Hapakat Betang Mandiri dengan PT Bumi Resik Nusantara Raya bersama pihak lainnya dalam mengupayakan pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 medis di Kabupaten Kotim ini,” ujar Halikin usai peletakan batu pertama pembangunan pabrik limbah tersebut belum lama ini.

Menurutnya limbah B3 medis menjadi perhatian karena berkaitan dengan masalah lingkungan dan keamanan kesehatan. Pengelolaannya tidak bisa sembarangan karena ada prosedur dan standar yang harus ditempuh.

Baca Juga :  Pokja Mulai Bekerja, Siapkan Reakreditasi RSUD dr Murjani Sampit

“Selama ini RSUD dr Murjani Sampit harus mengeluarkan biaya miliaran rupiah setiap tahun untuk pemusnahan limbah B3 medis yang mereka hasilkan, karena limbah berbahaya tersebut harus dikirim ke pabrik pengolahan yang ada di Kalimantan Timur dan Bogor,” ujar Halikin.

Dirinya juga mengatakan kalau pabrik pengolahan limbah B3 medis di Sampit sudah beroperasi maka biaya akan bisa dihemat. Selain itu, Kabupaten Kotim juga bisa mendapat penghasilan dari pelayanan pengolahan limbah medis B3 yang dikirim dari daerah lain untuk diolah di pabrik ini nantinya.

“Untuk manfaatnya, limbah kita didaerah ini menjadi aman setelah diolah, dan juga kita akan ada sumber pendapatan daerah. Yang kita sangat bersyukur, semua biaya pengolahan pabrik limbah itu ditanggung oleh PT Bumi Resik Nusantara Raya. Pemerintah Kabupaten Kotim hanya memfasilitasi lahannya saja,” sampai Halikin.

Baca Juga :  Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui dan Disepakati

Ia juga mengatakan untuk mengoptimalkan keberadaan pabrik pengolahan limbah B3 medis di Sampit nantinya, dirinya akan membuat peraturan bupati untuk mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kotim, dan termasuk klinik yang dimiliki perusahaan perkebunan, untuk menyerahkan pengelolaan limbah B3 medis mereka ke pabrik tersebut.

“Saya juga akan meminta dukungan gubernur serta berkoordinasi dengan bupati dan wali kota di Kalteng agar limbah B3 medis di daerah mereka dikirim ke Sampit untuk pengolahannya,” tutupnya.

Untuk diketahui Pabrik pengolahan limbah B3 medis di Sampit menempati lahan 3,6 hektare milik Pemerintah Kabupaten Kotim. Total bangunan yang akan dibangun seluas 3000 meter persegi dengan bangunan kantor sekitar 1000 hingga 1400 meter persegi, sisanya bangunan fasilitas pendukung. (bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor mengatakan, pembangun pabrik pengolahan limbah B3 medis memang bukan perkara mudah. Saat ini di Indonesia baru ada 10 perusahaan pengelolaan limbah B3 medis, terdiri 6 berskala besar dan 4 medium. Pabrik yang dibangun di Sampit ini merupakan yang ke11 dan masuk kategori kecil jika dibandingkan di lokasi lainnya.

“Pabrik limbah B3 medis di Sampit ini yang ke 11 di Indonesia, dan pertama di Kalteng. Saya berterima kasih dan sangat mengapresiasi kegigihan jajaran PT Bumi Resik Nusantara Raya dan PT Hapakat Betang Mandiri dengan PT Bumi Resik Nusantara Raya bersama pihak lainnya dalam mengupayakan pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 medis di Kabupaten Kotim ini,” ujar Halikin usai peletakan batu pertama pembangunan pabrik limbah tersebut belum lama ini.

Menurutnya limbah B3 medis menjadi perhatian karena berkaitan dengan masalah lingkungan dan keamanan kesehatan. Pengelolaannya tidak bisa sembarangan karena ada prosedur dan standar yang harus ditempuh.

Baca Juga :  Pokja Mulai Bekerja, Siapkan Reakreditasi RSUD dr Murjani Sampit

“Selama ini RSUD dr Murjani Sampit harus mengeluarkan biaya miliaran rupiah setiap tahun untuk pemusnahan limbah B3 medis yang mereka hasilkan, karena limbah berbahaya tersebut harus dikirim ke pabrik pengolahan yang ada di Kalimantan Timur dan Bogor,” ujar Halikin.

Dirinya juga mengatakan kalau pabrik pengolahan limbah B3 medis di Sampit sudah beroperasi maka biaya akan bisa dihemat. Selain itu, Kabupaten Kotim juga bisa mendapat penghasilan dari pelayanan pengolahan limbah medis B3 yang dikirim dari daerah lain untuk diolah di pabrik ini nantinya.

“Untuk manfaatnya, limbah kita didaerah ini menjadi aman setelah diolah, dan juga kita akan ada sumber pendapatan daerah. Yang kita sangat bersyukur, semua biaya pengolahan pabrik limbah itu ditanggung oleh PT Bumi Resik Nusantara Raya. Pemerintah Kabupaten Kotim hanya memfasilitasi lahannya saja,” sampai Halikin.

Baca Juga :  Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui dan Disepakati

Ia juga mengatakan untuk mengoptimalkan keberadaan pabrik pengolahan limbah B3 medis di Sampit nantinya, dirinya akan membuat peraturan bupati untuk mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kotim, dan termasuk klinik yang dimiliki perusahaan perkebunan, untuk menyerahkan pengelolaan limbah B3 medis mereka ke pabrik tersebut.

“Saya juga akan meminta dukungan gubernur serta berkoordinasi dengan bupati dan wali kota di Kalteng agar limbah B3 medis di daerah mereka dikirim ke Sampit untuk pengolahannya,” tutupnya.

Untuk diketahui Pabrik pengolahan limbah B3 medis di Sampit menempati lahan 3,6 hektare milik Pemerintah Kabupaten Kotim. Total bangunan yang akan dibangun seluas 3000 meter persegi dengan bangunan kantor sekitar 1000 hingga 1400 meter persegi, sisanya bangunan fasilitas pendukung. (bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru