28.4 C
Jakarta
Monday, May 6, 2024

Tenaga Kerja Kontruksi Harus Mengantongi Sertifikasi

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas melalui Jasa Kontruksi mengadakan kegiatan sertifikasi bagi tenaga kerja kontruksi supaya berkualitas dan handal, agar pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten ini dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan dan standarisasi yang berlaku.

Kepala DPU Gunung Mas Baryen saat membuka kegiatan mengatakan, ini merupakan salah satu upaya membantu atau menciptakan tenaga terampil yang berkualitas. Bentuk menjalankan amanat UU Nomor 02 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Maka kata dia, diberi kewenangan untuk melaksanakan pembinaan dengan memberikan pelatihan dan fasilitasi tenaga kerja konstruksi menjadi salah satu perlindungan tenaga kerja konstruksi lokal di tengah persaingan tenaga kerja asing yang masuk ke indonesia khususnya Kabupaten Gunung Mas.

Baca Juga :  Bupati Gumas Usulkan Setiap Kecamatan Didirikan Polsek

“Penyelenggaraan kegiatan semacam ini mempunyai makna yang sangat penting, meningkatkan pengetahuan dan agar para peserta  pelatihan nanti memiliki kompetensi dalam bekerja sesuai dengan keahlian masing-masing,” ujarnya.

Menurut dia, tidak bisa dihindari bahwa realitas dari globalisasi kemajuan akan membawa implikasi bagi pengembangan SDM yang ada, begitu juga SDM konstruksi karena salah satu tuntutan SDM konstruksi masa kini adalah kemampuan untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensi.

“Dapat dibuktikan dengan sebuah sertifikasi tentunya juga dibarengi dengan kualitas dan kemampuan yang mumpuni terutama bagi Tenaga terampil Konstruksi pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung,” tandas dia. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas melalui Jasa Kontruksi mengadakan kegiatan sertifikasi bagi tenaga kerja kontruksi supaya berkualitas dan handal, agar pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten ini dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan dan standarisasi yang berlaku.

Kepala DPU Gunung Mas Baryen saat membuka kegiatan mengatakan, ini merupakan salah satu upaya membantu atau menciptakan tenaga terampil yang berkualitas. Bentuk menjalankan amanat UU Nomor 02 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Maka kata dia, diberi kewenangan untuk melaksanakan pembinaan dengan memberikan pelatihan dan fasilitasi tenaga kerja konstruksi menjadi salah satu perlindungan tenaga kerja konstruksi lokal di tengah persaingan tenaga kerja asing yang masuk ke indonesia khususnya Kabupaten Gunung Mas.

Baca Juga :  Bupati Gumas Usulkan Setiap Kecamatan Didirikan Polsek

“Penyelenggaraan kegiatan semacam ini mempunyai makna yang sangat penting, meningkatkan pengetahuan dan agar para peserta  pelatihan nanti memiliki kompetensi dalam bekerja sesuai dengan keahlian masing-masing,” ujarnya.

Menurut dia, tidak bisa dihindari bahwa realitas dari globalisasi kemajuan akan membawa implikasi bagi pengembangan SDM yang ada, begitu juga SDM konstruksi karena salah satu tuntutan SDM konstruksi masa kini adalah kemampuan untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensi.

“Dapat dibuktikan dengan sebuah sertifikasi tentunya juga dibarengi dengan kualitas dan kemampuan yang mumpuni terutama bagi Tenaga terampil Konstruksi pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung,” tandas dia. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru