NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dian Prasetya berurusan dengan hukum lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dian duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa dan perkara yang menyeratnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Lamandau, Kalimantan Tengah.
Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Muhammad Afif Hidayatullah dalam dakwaannya yang dibacakan dalam persidangan, Kamis (18/4/2024) membeberkan perkara ini berawal pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saat anggota Satresnarkoba Polres Lamandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa sabu dari arah Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan mengendarai mobil.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melaksanakan razia kendaraan di Jalan Lintas Trans Kalimantan kilometer 18, Lamandau.
Sekitar pukul 17.20 WIB melintas kendaraan roda empat warna merah solid yang diinformasikan tersebut di tempat razia kendaraan.
“Di dalam mobil hanya ada satu orang yakni terdakwa yang mengaku menuju ke Desa Rungau, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Saat penggeledahan awalnya tidak ditemukan barang bukti, namun saat tes urine ternyata positif mengandung methamphetamin,” ungkap JPU di Nanga Bulik, Senin 22 April 2024.
Selanjutnya, terdakwa dibawa ke kantor Polres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui membawa narkotika jenis sabu 5 gram lebih yang disimpan dalam wiper bagian depan mobil terdakwa.
Saat penggeledahan, pada bagian bawah wiper terdapat 1 gumpalan busa yang didalamnya terdapat plastik berwarna hitam berisi 4 bungkus plastik klip isi sabu.
Terdakwa mengaku ssabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari Ateng (masuk dalam daftar pencarian orang) di Kota Pontianak, Kalbar dengan harga Rp.59.400.000. (bib)