PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (17/4/2024).
Kegiatan itu, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin. Saat membacakan sambutan gubernur, Nuryakin mengatakan, pada era reformasi dan demokrasi, keberadaan dan kinerja PNS selalu mendapat sorotan maupun kritikan tajam dari semua elemen masyarakat.
“Oleh karena itu, citra kemampuan dan kewajiban PNS sebagai Aparatur Negara ditantang untuk dapat mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat. Bahkan di dalam kesehariannya pun PNS dituntut harus dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Sekda menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat.
“Penyempurnaan ini, dilakukan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman serta guna mewujudkan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas melalui aturan terbaru demi terwujudnya ASN yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat,” imbuhnya.
Melalui Undang-Undang itu lah, Nuryakin berharap akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN. Kemudian memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.
“Selain itu, upaya pemberdayaan ASN akan ditingkatkan. Sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,”jelasnya. (hfz/hnd)